NPHD Pilkada Tak Kunjung Tuntas, Sisa 24 Daerah

NPHD Pilkada Tak Kunjung Tuntas, Sisa 24 Daerah

JAKARTA – Proses penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang menjadi basis pendanaan pilkada serentak belum menunjukkan tanda-tanda tuntas. Hingga akhir Agustus lalu, masih ada 24 daerah yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya. Beberapa daerah yang belum menyelesaikan NPHD itu, antara lain, Kota Madiun, Kabupaten Rote Ndao, Kota Tarakan, hingga Provinsi Papua. Penyebabnya beragam, mulai belum ada kesepakatan, kendala anggaran, hingga masalah teknis seperti sulit ditemuinya pemda. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap proses tersebut. Sebab, masalah pendanaan sangat krusial menjelang dimulainya tahapan inti pilkada Oktober mendatang. “Kita monitoring terus, membuat petunjuk, memperingatkan supaya mereka kerja cepat,” ujarnya kemarin (3/9). Dalam kesempatan sebelumnya, Komisioner KPU Viryan menjelaskan, percepatan proses NPHD diperlukan guna memastikan besaran anggaran. Jika sudah ada kejelasan tentang besaran dana, jajarannya di daerah sudah bisa melakukan pemetaan terkait penggunaannya. “Kalau uang jelas ada berapa, kita enak menyusunnya,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengungkapkan, secara prinsip, anggaran di daerah tersedia. Hanya, proses tawar-menawar masih terjadi. Dia menjelaskan, saat ini tim dari Ditjen Keuda bersama Ditjen Otonomi Daerah (Otda) terus melakukan pendampingan ke daerah. “Kami turun tangan dengan Ditjen Otda, termasuk kemarin di Papua,” ucapnya. Adakah batas waktu terakhir? Syarif enggan membeberkan secara detail. Yang jelas, pihaknya meminta NPHD diselesaikan secepatnya. “Kalau dibuka, nanti daerah menganggap masih ada waktu terus. Pokoknya secepatnya,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, persiapan Pilkada 2018 di 171 daerah sendiri praktis hanya menyisakan problem anggaran. Sebab, kesiapan regulasi di level penyelenggara sudah selesai. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pekan lalu, sejumlah peraturan KPU (PKPU) sudah rampung dibahas. (far/c17/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: