KPK Tidak Gentar Lawan Novanto di PN Jaksel

KPK Tidak Gentar Lawan Novanto di PN Jaksel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan diajukan ketua umum Partai Golkar itu atas penetapanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. \"Tentu kami, KPK akan menghadapi praperadilan ini,\" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di markas komisi antirasuah itu, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/9). Dia mengatakan, KPK akan mengajukan bukti kuat dan relevan yang bakal meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang mereka lakukan terhadap Novanto sah dan sesuai prosedur. Selama beberapa bulan melakukan penyidikan, 108 saksi sudah diperiksa untuk tersangka Novanto. Mereka terdiri dari anggota atau mantan anggota DPR, pegawai dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, BUMN yang terkait tender e-KTP dan sejumlah pihak swasta. Dari pemeriksaan saksi itu, KPK semakin yakin, konstruksi kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu semakin kuat. Apalagi proses persidangan unruk terdakwa yang lain seperti Andi Agustinus sedang berjalan di pengadilan. Kata Febri, banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana korupsi e-KTP itu. \"Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK,\" sebutnya. Diketahui hingga malam tadi (5/9), KPK belum menerima surat pemberitahuan adanya praperadilan yang diajukan Novanto. Termasuk berkas-berkasnya. \"Saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu,\" pungkas Febri. (dna/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: