Pilwu Serentak Indramayu Digelar di 138 Desa
INDRAMAYU–Pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar di 138 desa pada 13 Desember 2017 mendatang. Untuk memantapkan pelaksanaan pilwu, Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi mengumpulkan seluruh camat dan pihak terkait di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (5/9). Selain itu hadir pula dari Komisi I DPRD Indramayu, Muhammad Marzuki dan Ibnu Rismansyah. Supendi menjelaskan, pelaksanaan pilwu mendatang diikuti 138 desa yang masa jabatan kuwunya akan habis. Untuk kecamatan terbanyak adalah Kecamatan Lelea dengan 9 desa sementara di Kecamatan Pasekan tidak ada satu desapunyang melaksanakan pemilihan kuwu. Dikatakan, pelaksanaan pilwu di Kabupaten Indramayu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu dan juga Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu. Wabup menambahkan, bagi kuwu yang akan berakhir masa jabatannya diharapkan untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sehingga tidak ada yang tertunda. Selain itu, diprediksi akan banyak calon incumbent yang kembali maju pada pemilihan kuwu tersebut. Selanjutnya, bagi para panitia pemilihan kuwu yang ada di desa untuk bisa mempedomani aturan yang ada sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. “Panitia pilwu harus paham aturan yang baru diterbitkan. Saya yakin petugas panitia pilwu banyak diisi oleh orang lama atau sudah pengalaman untuk itu dibutuhkan penyesuaian dengan regulasi yang ada jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegas wabup. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu DR Dudung Indra Ariska SH MH menjelaskan, seluruh komponen biaya pelaksanaan pilwu ini ditanggung oleh APBD. Calon kuwu dan panitia tidak dibebankan dengan biaya pelaksanaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan untuk biaya pengamanan sudah teranggarkan di Satpol PP. “Biaya pilwu dan pengamanan ini sudah ditanggung oleh APBD. Namun jika ada komponen lainnya yang masih kurang dan tidak tumpang tindih dengan APBD maka bisa menggunakan dana dari desa,” tegas Dudung. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: