Internal DPUPR Kota Cirebon Dilanda Masalah Serius

Internal DPUPR Kota Cirebon Dilanda Masalah Serius

CIREBON – Internal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dilanda masalah serius. Pengunduran para kepala bidang, rupanya belum berhenti. Sumber Radar Cirebon menyebutkan, masih ada beberapa kabid lagi yang bakal menyusul. Mereka masih mempertimbangkan risiko bila keputusan itu diambil. Kepala Bidang Bina Marga DPUPR, Muhtar Nurjaman, akhirnya resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Iklim kerja di DPUPR disebut menjadi salah satu penyebabnya. Minimnya angka penyerapan anggaran pekerjaan yang hanya mencapai sekitar 16 persen sampai September ini, menjadi bukti lain tersendatnya garis koordinasi di DPUPR. Informasi mundurnya Muhtar Nurjaman awalnya simpang siur. Radar Cirebon yang mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan sejak Kamis (7/9), baru mendapatkan jawaban Jumat (8/9). Pejabat promosi asal dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) ini akhirnya memastikan kebenaran informasi tersebut. “Betul saya mundur dari jabatan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR sejak hari Kamis tanggal 7 September 2017 kemarin,” ucap Muhtar, kepada Radar, Jumat (8/9). Mengenai alasannya, kata Muhtar, dapat dilihat dalam surat resmi yang dikirimkan kepada walikota dengan tembusan Plh Sekretaris Daerah, DPUPR, BKPPD dan Inspektorat. Dalam surat itu, alasan Muhtar karena beban kerja terlalu berat. Muhtar rupanya bukan yang terakhir. Pegawai DPUPR yang enggan disebutkan namanya menyebutkan akan ada pejabat lainnya melakukan hal sama. Trisunu Basuki, Eddy Soemarno dan Muhtar Nurjaman merupakan tiga pejabat yang berani mengambil sikap tegas. Sedangkan pejabat lainnya masih memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal. Kalau sampai terjadi semua Kepala Bidang di DPUPR mengundurkan diri, akan menjadi persoalan besar bagi kelangsungan kinerja. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPPD), Anwar Sanusi membenarkan, surat pengunduran diri Muhtar Nurjaman sudah diterima. Setelah itu, BKPPD akan melakukan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan wawancara. “Surat sudah saya terima. Intinya Pak Muhtar mengundurkan diri karena alasan beban kerja yang terlalu berat. Termasuk pula beban psikologis tampaknya,” ucap Anwar. BKPPD berencana melakukan wawancara dengan Muhtar. Bila setelah wawancara tetap ingin mundur, BKPPD akan memprosesnya seperti yang telah dilakukan kepada Trisunu Basuki maupun Eddy Soemarno. Muhtar akan dijadikan staf. Proses untuk sampai pada tahap penandatangan Surat Keputusan (SK) penerimaan pengunduran diri Muhtar Nurjaman, membutuhkan waktu sekitar seminggu. Anwar mengaku, telah memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Agus Mulyadi. Bahkan, baik Anwar maupun Agus Mulyadi sampai penasaran dengan apa yang terjadi di DPUPR. Karena dalam waktu beruntun para pejabat yang baru duduk dan belum sempat bekerja, mengundurkan diri dari jabatannya. Meskipun demikian, BKPPD tidak berwenang menentukan kesimpulan. Anwar khawatir, bila pejabat DPUPR mundur semua, pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kota Cirebon akan mengalami kendala. Tetapi hal itu bukan ranah BKPPD. “Sebagai bagian dari Pemda Kota Cirebon, kami merasa prihatin atas kondisi ini. Tetapi tupoksi kami dalam hal pengunduran diri pejabat DPUPR terbatas pada persoalan kepegawaiannya saja,” terangnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: