Mahfud MD: Hukumannya Sangat Ringan

Mahfud MD:  Hukumannya Sangat Ringan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  kecewa terhadap vonis Anggodo. Menurut Mahfud, hukuman empat tahun yang diberikan kepada koruptor sekelas Anggodo sangat ringan. “Memang secara formal putusan wewenang hakim. Tapi, kalau dari rasa keadilan, tidak terpuaskan,” kata Mahfud di gedung MK kemarin (31/8). Dia juga menduga akan banyak orang yang kecewa atas keputusan hakim tersebut. Selain itu, divonisnya Anggodo, lanjut Mahfud, membuktikan bahwa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit-Chandra adalah rekayasa. Hal itu juga diperkuat dengan rekaman pembicaraan Anggodo yang pernah diputar di MK. Menhan di era Presiden Gus Dur itu mengatakan, seorang koruptor kelas kakap sebaiknya dihukum dengan bobot maksimal. Tapi, kenyataannya, banyak terdakwa kasus korupsi dihukum lebih ringan daripada seorang pembunuh. Padahal, lanjut Mahfud, koruptor membunuh lebih banyak orang tanpa darah yang terlihat. Belum lagi tentang diskon yang nanti diberikan kepada para terpidana koruptor. Yakni, dalam bentuk remisi maupun grasi. Mahfud menilai pemberian potongan masa tahanan biasanya lebih mengutamakan koruptor daripada pemohon lain yang sudah bertahun-tahun meminta potongan hukuman. ”Itu kan memberikan kesan kita tidak bersungguh-sungguh. Malah terkesan bermesraan dengan koruptor-koruptor,” kata Mahfud ketus. Menkum HAM Patrialis Akbar enggan berkomentar banyak mengenai putusan penjara empat tahun terhadap Anggodo Widjojo. Dia mengatakan, masyarakat yang bisa menilai suatu keadilan. Dia lantas mencontohkan, saat dirinya berkunjung ke Rutan Pondok Bambu pekan lalu, ada seorang nenek yang dipenjara dua tahun hanya karena masalah uang Rp5 juta. ”Saya tak mau memberikan penilaian, tapi saya memberikan komparasi berdasar pengalaman saya di lapangan,” ujarnya di kantor presiden. Di tempat yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menolak berkomentar. ”Saya belum baca (salinan putusan). Bagaimana mau komentar” ujar Hendarman. Secara terpisah, salah seorang pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, mengatakan, divonisnya Anggodo yang terbukti mencoba menyuap pimpinan KPK memberikan dampak pada kasus Bibit-Chandra. ”Dengan begitu, konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra menjadi gugur,” kata Taufik tadi malam. Menurut dia, dakwaan percobaan penyuapan yang terbukti itu menunjukkan bahwa Anggoro Widjojo melalui Anggodo dan Ari Muladi berupaya menyuap agar bisa lolos dari proses hukum oleh KPK. Berkaitan dengan tidak terbuktinya dakwaan menghalang-halangi penyidikan, lanjut pria yang akrab disapa Tobas itu, hal tersebut disebabkan tidak diputarnya rekaman pembicaaan Anggodo dengan sejumlah pihak seperti yang diputar di MK. ”Padahal, di situ sudah jelas,” katanya. Tobas mengatakan, tidak diputarnya rekaman itu disebabkan munculnya tarik-menarik tentang ada tidaknya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi. Rekaman itu sempat diminta oleh tim pengacara Anggodo untuk diputar. Belakangan rekaman itu diketahui tidak ada, tapi hanya berupa CDR (call data record). Itu pun terlambat diserahkan ke persidangan. ”Itu yang menurut saya membuat dakwaan menghalang-halangi penyidikan tidak terbukti,” urai Tobas. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: