Calwu Lebih dari 5 Orang, Ada Seleksi Tambahan

Calwu Lebih dari 5 Orang, Ada Seleksi Tambahan

INDRAMAYU– Salah satu aturan dalam pemilihan kuwu yang banyak menjadi sorotan adalah soal batasan jumlah calon kuwu dalam satu desa, yaitu minimal dua orang dan maksimal lima orang. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi Pemantapan, Persiapan dan Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kuwu, yang digelar di GOR Tunas Muda, Desa Tegalurung Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (12/9). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR Dudung Indra Ariska SH MH menjelaskan, apabila dalam satu desa hanya ada satu calon kuwu yang mendaftar, maka solusinya adalah mencari calon lain. Misalnya dari suami atau istri atau bahkan anaknya. “Memang kalau terjadi begini kelihatan seperti dagelan, tapi dari kacamata hukum ini sah dan diperbolehkan,” tandas Dudung. Sementara apabila dalam satu desa ada labih dari lima calon, maka harus ada seleksi tambahan. Seleksi tambahan akan dilakukan oleh panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten, atas permintaan penitia tingkat desa kepada bupati. “Apabila terdapat lebih dari lima orang calon, panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada bupati melalui camat, paling lama tiga hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir. Untuk selanjutnya panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lainnya,” terang Dudung. Kabid Pemberdayaan Desa pada DPMD, Ahmad Suleman SE MM menambahkan, untuk seleksi tambahan tersebut sudah ada standar nilainya berdasarkan skor. Untuk pengalaman kerja di bidang pemerintahan, semakin lama pengalamannya maka skornya semakin tinggi. Untuk yang pernah bekerja di pemerintahan 1 tahun – 6 tahun skor 80, 7 tahun - 15 tahun skor 90, dan diatas 16 tahun skor 100. Kemudian untuk tingkat pendidikan, SLTP/sederajat skor 60, SLTA/sederajat skor 70, S1 skor 80, S2 skor 90, dan S3 skor 100. Kemudian untuk usia, 25 tahun – 50 tahun skor 90, 50 tahun keatas skor 100. Suleman menambahkan, sosialisasi pemilihan kuwu yang digelar di Kecamatan Balongan ini diikuti peserta dari wilayah Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Arahan, Cantigi dan Lohbener. Peserta terdiri dari para camat,kapolsek, danramil, kuwu BPD, panitia pemilihan kuwu dan pihak-pihak terkait lainnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: