Gaprindo Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen
JAKARTA–Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (11/9). Dalam kesempatan tersebut, Gaprindo menyatakan hanya bersedia jika proyeksi kenaikan penerimaan cukai rokok tidak lebih dari 4,8 persen. Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moefti menuturkan, salah satu alasannya adalah volume produksi yang masih lesu. “Volume industri hasil tembakau, dalam dua hingga tiga tahun terakhir, secara total, menurun. Keberatan ini paling tidak untuk mencegah penurunan yang lebih parah karena industri ini sedang mengalami stagnasi,” ujarnya. Disebutkan, volume produksi rokok mengalami tren penurunan sejak 2016. Tahun lalu, volume produksi rokok turun dua persen atau 342 miliar batang. Pada 2017, Gaprindo memprediksi volume produksi rokok menurun tiga persen menjadi 330 miliar batang. Penurunan produksi tersebut dikhawatirkan malah akan membuat target penerimaan negara melalui cukai tidak tercapai. Padahal, rokok merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia dengan kontribusi 97 persen. Berdasar realisasi penerimaan cukai Agustus kemarin, cukai hasil tembakau (CHT) masih mendominasi penerimaan cukai pemerintah. Totalnya mencapai Rp68,3 triliun. Sebanyak Rp65,5 triliun di antaranya berasal dari CHT. “Diperkirakan, kinerja industri rokok menyusut hingga tiga persen pada akhir tahun ini, di samping soal produksi, maraknya rokok ilegal,” tambah Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT Hanjaya Manda Sampoerna Tbk Elvira Lianita. Gaprindo mencatat jumlah rokok ilegal di Indonesia mencapai 14 persen dari total produksi rokok. Jumlah tersebut naik dari catatan sebelumnya, yaitu sepuluh persen. “Rokok yang tidak pakai banderol itu 14 persen, 30 miliar batang, dari total rokok. Salah satu cara untuk bisa meredam produksi dan konsumsi rokok ilegal adalah menjaga agar cukai rokok tidak naik tinggi,” lanjut Moefti. (agf/c24/sof/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: