Wali Murid Keberatan Hak Lindungi Anak Dihapus
CIREBON – Sejumlah orang tua murid keberatan dengan draf pernyataan yang disodorkan pihak SMPN 1 Weru Kabupaten Cirebon. Karena ada dua dari delapan poin dalam surat itu pernyataan dinilai menghilangkan hak asuh sebagi orang tua. Salah satunya poin 6. Poin itu berbunyi bahwa orang tua tidak akan menuntut atau melaporkan guru atau kepala sekolah kepada pihak kepolisian apabila anaknya mendapatkan teguran dan sanksi karena kesalahannya. Surat pernyataan itu nantinya ditandatangani wali murid di atas materai. “Jelas kami protes. Dari delapan poin dalam surat pernyataan itu, kami tidak terima dua poin saja. Sebab hak-hak kami sebagai orang tua untuk melindungi anaknya di sekolah seolah dihilangkan. Lagi pula, kami orang tua siswa kelas 9 sama sekali tidak diundang rapat, tahu-tahu ada surat semacam ini,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebut namanya, Selasa (12/9). Dirinya menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. “Sama juga kan manusia ada khilafnya, begitu pun guru. Kalau ada persoalan, lalu dia sedang mengajar dan menumpahkan kekesalan di kelas, siapa yang bisa menjamin persoalan ini? Jadi, saya tidak mau tanda tangan surat pernyataannya, ini terlalu berlebihan,” tuturnya. Terpisah, Kepala SMPN 1 Weru, Sujoni, ketika dikonfirmasi Radar Cirebon membenarkan membuat surat pernyataan untuk orang tua siswa. “Surat itu dibuat karena berdasarkan hasil rapat orang tua siswa kelas 7, dan tidak ada satu pun yang menolak dari surat pernyataan yang kami sodorkan,” ujarnya. Sujoni mengakui, baru hanya orang tua siswa kelas 7 saja yang dirapatkan soal surat pernyataan tersebut. “Ke depan orang tua kelas 8 dan 9 juga akan kami undang rapat soal masalah ini,” tuturnya. Tujuannya membuat surat pernyataan tersebut, selain untuk melindungi guru dari unsur pidana, juga untuk melakukan pendidikan karakter kepada para siswa. “Masa ada anak yang bolos dan nakal kita selaku guru hanya membiarkan saja. Tentu kita akan tegur dong, masa kita tidak tegur. Terus kita hanya menegur saja tidak akan ada penganiayaan fisik, sehingga orang tua tidak usah khawatir,” ungkapnya. Sujoni sengaja membuat surat pernyataan orang tua murid, lantaran banyak terjadi contoh-contoh tidakan kriminalisasi siswa terhadap guru. “Kita lihat banyak kasus guru yang dipidanakan karena memarahi untuk mendidik perilaku siswa. Kita tidak ingin ini terjadi dan saya akan melindungi anak buah saya,” ujarnya. Sujoni pun mempersilakan datang ke sekolah jika ada orang tua yang keberatan dengan surat pernyataan tersebut. “Kami sangat terbuka kok. Kalau ada yang nggak setuju juga nggak apa-apa, tidak menandatangani surat tersebut. Dan kami tidak akan menegur dan memarahi anaknya jika berbuat yang tidak baik. Dan seandainya jika terjadi sesuatu di luar sekolah ini, kami tidak akan bertanggung jawab,” bebernya. Sujoni mengungkapkan, banyak cara untuk menghukum siswa yang tidak mengikuti aturan sekolah dengan tidak menggunakan hukuman fisik. “Saya kalau menghukum siswa itu tidak dengan fisik. Saya suruh siswa membawa buku-buku lalu suruh merangkum yang tadi dibacanya. Itu selain menjadi hukuman bisa mencerdaskan siswa dengan membaca buku tadi,” tuturnya. Pihaknya dalam menerapkan disiplin di sekolah tidak pandang bulu. Semua siswa dan guru yang terlambat, pintu gerbang akan dikunci. Sehingga guru dan siswa tidak bisa masuk. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: