APBD Perubahan Kabupaten Cirebon Naik Rp 710 Miliar, Nih Alokasinya
CIREBON - APBD Perubahan Kabupaten Cirebon diprediksi mengalami peningkatan 22,60 persen atau Rp 710 miliar dibandingkan APBD tahun 2017. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat, usai menyampaikan nota pengantar perubahan APBD dalam rapat paripurna di Ruang Abhitama, Selasa (12/9). Yayat menyampaikan, jumlah dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dalam rencana perubahan sebesar Rp 2,114 triliun. Sementara anggaran belanja langsung sebesar Rp 1,734 triliun yang akan dipergunakan untuk membiayai 223 program di 73 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Prioritas pembangunan tahun 2017 diarahkan kepada 14 prioritas pembangunan dalam rangka menunjang pelaksanaan tematik kewilayahan, pelaksanaan 18 program unggulan dan pelaksanaan 223 program yang akan dilaksanakan oleh 73 SKPD berdasarkan urusan pemerintah daerah, yang kemudian dialokasikan melalui belanja daerah,” ujar Yayat. Dia menjelaskan, perubahan APBD 2017 ini karena PAD Kabupaten Cirebon yang sebelumnya Rp 733 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp 251 miliar atau 16,92 persen dibandingkan APBD 2017. Adapun rincian dari kenaikan PAD itu, kata Yayat, pajak daerah sebesar Rp 167 miliar mengalami peningkatan Rp 12,7 miliar atau 8,19 persen. Kemudian, retribusi daerah sebesar Rp 36 miliar lebih mengalami peningkatan Rp 2,4 miliar atau 7,22 persen. Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6,8 miliar lebih pun mengalami peningkatan sebesar Rp 844 juta atau 14,08 persen. Dan yang terakhir adalah, pendapatan lain asli daerah yang sah sebesar Rp 521 miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 235 miliar atau 82,12 persen. Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana lain-lain yang pendapatan perlu diperhatikan adalah penetapan rencana perubahan target penerimaan hibah yang bersumber dari APBN. Kemudian sumber dari pihak ketiga, baik badan, lembaga organisasi swasta dalam negeri maupun luar negeri. Lalu bagi hasil pajak provinsi dan dana penyesuaian dan otonomi khusus serta bantuan keuangan dari provinsi. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: