1.200 Warga Ahmadiyah Penerima E-KTP Tak Dibina MUI
KUNINGAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan KH Abdul Aziz Ambar Nawawi memastikan dari sekian banyak warga Ahmadiyah yang telah mendapat e-KTP hanya sebagian kecil saja yang masuk dalam pembinaan MUI. Berdasarkan data MUI, ada 90 warga Ahmadiyah yang tercatat sebagai mualaf dan selama ini mendapat pembinaan dari MUI seperti pengajian rutin bulanan. Sedangkan 1.200 yang mendapat e-KTP kemarin ternyata tidak mau dibina,\" kata Aziz belum lama ini. Aziz memastikan, hingga saat ini MUI masih belum mencabut status Ahmadiyah sebagai salah satu aliran sesat dan bukan agama Islam. Adapun ketetapan pembacaan dua kalimat syahadat bagi para pengikut Ahmadiyah sebagai syarat mereka mendapatkan e-KTP, Azis mengatakan, hal tersebut adalah sesuatu yang rasional. \"Mereka butuh e-KTP dan merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melayani. Pengucapan ikrar dua kalimat syahadat mereka yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai sebagai syarat mereka mendapatkan e-KTP sudah dibenarkan, terlepas mereka kembali kepada keyakinannya itu menjadi tanggung jawab mereka,\" kata Aziz. Aziz mengibaratkan para penganut ajaran Ahmadiyah ini seperti seorang nonmuslim yang menikahi wanita muslim kemudian membaca syahadat. Namun jika kemudian mereka kufur lagi, kata dia, maka menjadi urusan mereka dengan Allah SWT. Aziz mengaku tidak mempermasalahkan telah diberikannya e-KTP bagi para penganut ajaran Ahmadiyah. Menurut dia, upaya ini sebagai solusi atas tudingan banyak pihak terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang selama ini selalu disudutkan sebagai intoleran. \"Pengucapan dua kalimat syahadat boleh dilakukan dengan saksi hanya satu atau dua orang misal dari petugas Disdukcapil. Terlepas apakah mereka kembali lagi kepada ajarannya, namun kami akan berupaya melakukan pendekatan dan berupaya agar mereka mau dibina sehingga bisa kembali ke jalan yang benar,\" pungkas Aziz. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: