Kuli Nyambi Jualan Sabu, Ditangkap BNN

Kuli Nyambi Jualan Sabu, Ditangkap BNN

KUNINGAN - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial N alias Peuceuy (28) warga Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi mengungkapkan, Peuceuy yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai kuli bangunan ditangkap saat nongkrong di depan kios rental play station sekitar daerah Kalimanggis pada Sabtu (16/9) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan Peuceuy, kata dia, berdasarkan informasi warga yang mengetahui keseharian tersangka yang kerap menggunakan sekaligus menjual narkoba. \"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang pemuda di Desa Kalimanggis Kulon yang kerap berpesta narkoba dan disinyalir juga mengedarkan. Kemudian kami telusuri dan akhirnya kami dapati pemuda tersebut berinisial N alias Peuceuy sedang nongkrong di depan rental PS, kemudian kami lakukan penggeledahan dan benar kami dapati barang bukti sabu di salah satu saku celananya,\" ujar Edi kepada awak media di Kantor BNN. Edi menyebutkan, dari penangkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,83 gram terbungkus plastik bening. Dari keterangan pelaku, diketahui barang haram tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial E untuk dikirimkan kepada seorang pembeli yang keberadaannya masih dalam penelusuran petugas. \"Kami masih mengejar keberadaan perempuan berinisial E yang diketahui merupakan masih warga Kalimanggis. Saat akan ditangkap, pelaku E berhasil kabur sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai buron,\" ujar Edi. Sementara itu, terhadap tersangka Puceuy, Edi mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urin dan ternyata hasilnya menyatakan dia positif mengonsumi sabu. Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, menyimpulkan bahwa tersangka selain sebagai pengguna juga berperan sebagai pengedar barang haram tersebut. Oleh karena itu Peuceuy pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: