Soal Pungutan Biaya Pendidikan, Komisi V DPRD Jabar: Boleh Asal Sukarela
CIREBON - Alasan minimnya anggaran operasional yang penyelenggara pendidikan, memaksa pihak sekolah untuk melakukan pungutan. Hanya saja, dasar dari pungutan tersebut belum berlandaskan payung hukum yang tetap, sehingga upaya yang dilakukan bisa terindikasi pungutan liar. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maman Abdurachman mengatakan, partisipasi masyarakat untuk menambah biaya pendidikan bisa dibicarakan berdasarkan musyawarah orang tua murid melalui Komite Sekolah. \"Diperbolehkan, asal harus musyawarah dulu. Jadi jangan dipaksa, harus sukarela,\" kata Maman, kepada Radar, Senin (18/9). Terkait dengan teknis penentuan biaya untuk sekolah, kata dia, awalnya pihak sekolah berkoordinasi dengan komite sekolah. Setelah itu, komite sekolah yang melakukan musyawarah dengan orang tua murid. \"Supaya sekolah menyampaikan kepada komite sehubungan dengan kekurangan pembiayaan untuk pendidikan. Misalnya ada pembangunan, ada rehab, ada operasional,\" tambahnya. Nantinya, bila komite sudah menyampaikan kepada orang tua siswa, maka orang tua siswa bersama dengan komite menyepakati berapa besar bantuan siswa kepada sekolah. \"Nanti orang tua silakan musyawarah, rundingkan. Dan yang tidak mampu jangan dipungut, jangan dipaksa,\" tuturnya. Dia menjelaskan, wajib atau tidaknya biaya tersebut, tergantung hasil kesepakatan musyawarah. Masyarakat diperbolehkan membantu pendidikan dengan dasar kesediaan tersebut. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: