FPI Tuntut Tarik E-KTP Ahmadiyah

FPI Tuntut Tarik E-KTP Ahmadiyah

KUNINGAN - Ratusan massa dari ormas Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi depan Kantor Bupati Kuningan, Jumat (22/9). Dalam tuntutannya, mereka mendesak Bupati Kuningan Acep Purnama menarik kembali e-KTP yang telah dibagikan kepada sekitar 1.100 warga Ahmadiyah. Massa pengunjuk rasa mendapat kawalan ketat aparat Polres Kuningan dan Satpol PP. Setelah sempat berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutannya melalui pengeras suara, sejumlah perwakilan massa tersebut kemudian dipersilakan memasuki ruang kerja Bupati Acep untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada bupati. Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman dan sejumlah pejabat Asisten Daerah (Asda) Kuningan, Ketua FPI Kuningan Edin Kholidin dengan keras memprotes kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah mengabulkan penerbitan e-KTP bagi warga Ahmadiyah yang cukup melampirkan surat permohonan pembuatan e-KTP tentang kesanggupan mereka mengucapkan dua kalimat syahadat. Mereka meragukan keabsahan ikrar syahadat warga Ahmadiyah tersebut apakah benar dilakukan atau hanya lewat bubuhan tanda tangan di atas materai saja sebagai syarat agar bisa mendapatkan e-KTP. \"Bukankan setiap orang nonmuslim yang ingin masuk Islam harus mengucapkan dua kalimat syahadat di depan saksi yang layak seperti kiai, ulama atau ustad. Kalau mereka (warga Ahmadiyah) benar mengucapkan dua kalimat syahadat, siapa saksinya? Jika hanya petugas dari Disdukcapil, maka itu tidak sah karena tidak memenuhi standar mualaf yang telah menjadi ketetapan MUI,\" ungkap Ketua FPI Kuningan Edin Kholidin diamini sejumlah perwakilan massa yang lain. Edin mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang secara sembunyi-sembunyi mengeluarkan kebijakan sepihak sehingga warga Ahmadiyah bisa mendapatkan e-KTP bahkan mengisikan Islam pada kolom agamanya hanya berbekal surat permohonan tadi. Padahal, Edin menegaskan, hingga saat ini MUI belum mencabut keputusan yang menyatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat dan bukan Islam. \"Terlebih, seperti diungkapkan Ketua MUI ternyata mereka yang mendapatkan e-KTP tersebut ternyata tidak mau dibina oleh MUI. Ini sebuah penghinaan, jika mereka tidak mau dibina maka cabut kembali e-KTP warga Ahmadiyah,\" tegas Edin. Jika upaya tersebut tidak bisa dilakukan, lanjut Edin, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengundang mereka yang telah mendapatkan e-KTP untuk berkumpul di Masjid Syiarul Islam atau Masjid At-Taufik di kompleks Kuningan Islamic Center untuk melakukan syahadat bersama-sama yang dihadiri para kiai atau ulama dan para habaib. \"Jika dua opsi tersebut tidak bisa dilakukan juga, maka biar kami yang mendatangi Manis Lor untuk membubarkan Ahmadiyah,\" ujar Edin. Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Setelah beberapa kali mendapat teguran dari Komnas HAM, Menkopolhukam hingga Kaukus Pancasila yang menuding Kabupaten Kuningan sebagai daerah yang tidak toleran. \"Hingga akhirnya sekitar tiga bulan yang lalu kami mendapat titik terang setelah mendapat kunjungan dari Dirjen Dukcapil yang memberikan solusi lampiran surat pernyataan dua kalimat syahadat tersebut. Hingga akhirnya, kami menyampaikan tawaran kepada warga Ahmadiyah tentang hal tersebut dan disanggupi,\" kata Acep. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Acep mengatakan, jumlah wajib e-KTP warga Ahmadiyah saat ini sebanyak 2.200 orang dan yang telah menyanggupi serta berkasnya sudah masuk sebanyak 1.300 orang. Namun yang baru dilakukan pencetakan sebanyak 1.100 orang. \"Kami menilai upaya tersebut sebagai langkah maju, warga Ahmadiyah mulai menjalankan syariat Islam yang sebenarnya sesuai dengan nilai-nilai akidah yang tercantum dalam Alquran dan Alhadits. Apabila langkah tersebut masih dianggap kurang, maka kami sangat terbuka untuk menerima masukan untuk perbaikan,\" kata Acep. Terkait dua tuntutan massa dari FPI tadi, Acep meminta waktu satu bulan ke depan untuk Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pendekatan agar bisa mengundang warga Ahmadiyah melakukan syahadat secara bersama-sama. \"Kemarin saya sudah berbincang dengan Kades Manis Lor untuk mengajak warga Ahmadiyah menggelar acara shalawat dan syahadat bersama. Mudah-mudahan dalam satu bulan ini, ada jawaban positif mereka yang telah mendapatkan e-KTP maupun yang belum untuk mau bersama-sama mengucapkan dua kalimat syahadat kembali,\" kata Acep. Usai mendapat jawaban bupati tersebut, pertemuan perwakilan massa FPI dengan bupati pun segera diakhiri. Kelompok massa yang masih berkumpul di Jalan Siliwangi pun segera membubarkan diri setelah mendapat arahan dan paparan koordinator aksi tentang jawaban bupati tersebut. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: