Baliho Bacawalkot Harus Bayar Pajak

Baliho Bacawalkot Harus Bayar Pajak

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban alat peraga kampanye bakal calon walikota (bacawalkot). Penertiban dilakukan karena dinilai melanggar dan tidak membayar pajak daerah. Mengenai pelanggaran ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta bacawalkot yang memasang APK untuk membayar pajak. Meski belum menuntaskan perizinan maupun papan billboard kepemilikan pribadi, pembayaran pajak reklame tetap wajib dilakukan. \"Maksimal tiga bulan sekali setelah penayangan reklame harus sudah membayar pajak,\" ujar Kepala BKD, Maman Sukirman kepada Radar Cirebon, Senin (25/9). (Baca: Warga Terganggu Poster Kampanye Calon Kepala Daerah Dipaku di Pohon) Maman mengungkapkan, baliho merupakan salah satu objek pajak daerah. Sehingga bacawalkot yang menggunakan alat peraga kampanye seharusnya taat pajak. Di lain pihak, Kepala Satpol PP Andi Armawan menyayangkan terus berlangsungnya penertiban poster maupun baliho bacawalkot. Pasalnya, seperti yang disepakati selama ini, memasang tanda gambar di tiang listrik, pohon maupun fasilitas umum merupakan pelanggaran. \"Selama ini sudah disepakati, artinya tidak perlu lagi adanya imbauan,” tegasnya. Terlebih lagi, para bakal calon walikota Cirebon kelak menjadi pemimpin Kota Cirebon selama lima tahun ke depan. Sudah sepatutnya untuk lebih sadar akan peraturan yang telah disepakati bersama. \"Yang menjadi pertanyaan adalah, mereka ini merupakan calon-calon pemimpin. Setidaknya paham bahwasannya dengan memasang tanda gambar sebagai ajang promosi diri itu merupakan sebuah pelanggaran,\" tambahnya. Untuk penertiban, pada Senin (25/9), Satpol PP mulai menelusuri wilayah-wilayah Pantura yang dilewati jalan nasional, antara lain Jl Kesunean, Cangkol, Pegambiran dan wilayah sekitarnya. \"Wilayah-wilayah pantura yang dilewati jalan nasional yang kami garap terlebih dahulu,\" tuturnya. Seperti diketahui, menjelang pilkada serentak sejumlah bakal calon kepala daerah bergerilya memperkenalkan diri pada masyarakat. Alat peraga kampanye pun mudah ditemui di sepanjang jalan, termasuk di Kota Cirebon. Tidak sedikit spanduk ataupun poster bakal calon kepala daerah dipaku di tempat yang tidak semsetinya seperti pohon. Sebagian warga pun menyayangkan seklaigus mengkritik hal tersebut. “Kalau pohon dipaku lalu rusak, memang mereka mau menggantinya dengan menanam pohon lagi?” ungkap Irfan Qursyan (37), salah satu warga yang ditemui saat melintas Jl Sutomo. Baginya, memaku poster kampanye di pohon kurang beretika. Mengingat fungsi pohon sesungguhnya untuk membuat kota lebih sejuk. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: