Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar One Way
INDRAMAYU– Polres Indramayu melalui Satuan Lalulintas akan menindak tegas terhadap pelanggar di jalur satu arah (one way). Penindakan ini menyusul program Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang telah memberlakukan jalur kendaraan satu arah (one way) di tiga titik. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, dan Jalan Murahnara. “Kami akan menindak tegas setiap pengendara yang diketahui melanggar rambu-rambu lalu lintas, terutama pada jalur one way atau satu arah ini dengan tindakan penilangan. Karena sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melalui uji coba jalur tersebut selama satu bulan,” kata Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha. Asep berharap dengan tindakan tegas akan memberikan efek jera, sehingga di lokasi one way tersebut tidak ada lagi tindakan melawan arus. Selain kepada pengendara kendaraan bermotor, lanjut Asep, tindakan juga dilakukan terhadap terhadap pengguna jalan lainnya, seperti pengemudi becak dan sepeda angin, tindakannya adalah pembinaan atau teguran agar mereka tidak mengulangi melakukan pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas.“Tindakan yang kita dilakukan tentunya secara humanis dengan mengedepankan salam senyum sapa, sehingga semuanya enak,\" ujarnya. Kegiatan pembinaan di kawasan tertib lalulintas akan rutin dilakukan bersama anggota dari Dishub. Pasalnya selama ini masih ditemukan beberapa kendaraan yang melawan arus. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: