Kabar Gembira! Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Nyicil

Kabar Gembira! Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Nyicil

INDRAMAYU-Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Indramayu II atau yang lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis meluncurkan layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat. Melalui program bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (bjb) ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan jauh lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pengesahan STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Fasilitas yang disediakan yaitu proses debet dan notifikasi otomatis bagi nasabah yang sudah memiliki rekening T-Samsat. Kalau saldonya tidak mencukupi, maka pihak bank akan menyampaikan notifikasi atas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemberitahuan juga akan disampaikan bank pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. “Pemilik kendaraan tidak akan telat bayar pajak dan juga bisa mencicil untuk pembayaran pajak selama satu tahun,” terang Kepala Samsat Haurgeulis, R Mukti Subagja SE MSi kepada Radar di sela perayaan HUT ke-46 Bapenda Jabar, kemarin. Tabungan Samsat dari bank bjb ini memiliki keunggulan. Antara lain, terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar, bebas biaya administrasi dan bebas biaya penalti. Pajak kendaraan dapat dibayarkan dengan cara dicicil, lebih leluasa dalam menentukan tanggal dan nominal cicilan. Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dengan sistem autodebet rekening secara tepat waktu dan jumlah. Untuk memiliki T-Samsat ini, wajib pajak bisa langsung datang ke Bank BJB terdekat guna mendapatkan informasi lebih lengkap. Ditambahkan Mukti, program T-Samsat ini semakin melengkapi layanan yang dimiliki Samsat Haurgeulis. Sebelumnya telah diluncurkan layanan e-Samsat, Samsat On Call, Samsat Keliling (Samling), Samsat Gendong (Samdong) serta Samsat Desa (Sadesa) yang berlokasi di Desa Patrol, Kecamatan Patrol. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: