Tahun 2018, DPRD Targetkan Susun 17 Raperda

Tahun 2018, DPRD Targetkan Susun 17 Raperda

INDRAMAYU–Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Indramayu Tahun 2018. Dari 17 raperda tersebut, 13 raperda merupakan usulan bupati dan 4 raperda usulan DPRD. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indramayu Dalam SH KN. Dalam menjelaskan, 13 raperda yang merupakan usulan bupati adalah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan APBD 2018, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Haurgeulis, Raperda Tentang RDTR Perkotaan Bangodua, Raperda Tentang RDTR Perkotaan Gantar, dan Raperda Tentang RDTR Perkotaan Anjatan. Kemudian Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Indramayu, Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperda Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Tentang Perubahan ke-2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, dan Raperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran.   Sementara raperda yang merupakan usulan DPRD adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan (usulan Komisi I), Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan (usulam Komisi III), Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (usulan Komisi II), dan Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (usulan Bapemperda). “Dari hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), 17 rancangan peraturan daerah tersebut layak untuk ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2018,” tegas Dalam. Dalam menambahkan, berkenaan dengan penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2018, Bapemperda menyarankan agar dilengkapi dengan penjelasan dan gambaran umum, baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis, terhadap raperda yang diusulkan dsan diajukan. Baik raperda baru maupun pencabutan perda sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: