Uang Jemaah First Travel Disembunyikan dalam Bentuk Cash

Uang Jemaah First Travel Disembunyikan dalam Bentuk Cash

JAKARTA - Perbandingan antara aset First Travel (FT) yang disita Bareskrim dengan jumlah uang yang disetor jemaah begitu jomplang. Aset yang disita ditaksir hanya bernilai Rp 50 miliar, namun jumlah uang jemaah yang dilarikan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mencapai Rp 1 triliun. Kondisi itu segera membuat penyidik menduga bahwa ada uang cash yang disimpan petinggi FT tersebut. Pencarian dilakukan, namun belum ada hasil yang berarti. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Kombespol Dwi Irianto menjelaskan bahwa memang kemungkinan besar ada uang cash yang disimpan dalam jumlah besar di tempat yang tersembunyi. ”Makanya, sudah saya sebutkan kalau ada pencarian itu di rumah, kantor dll,” ujarnya. Apalagi, soal biaya yang habis untuk keperluan pribadi dan operasional itu hanya Rp 127 miliar. Maka, pertanyaan kemana uang yang tersisa menjadi begitu penting. ”Ke mana yang lainnya ini,” terangnya. Selain itu bisa jadi Andika dan Anniesa menyembunyikan harta korban FT dalam bentuk emas. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya emas dan perhiasan. ”Belum kami temukan yang begitu,” tuturnya. Dia mengatakan, saat ini ada beberapa lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat disembunyikannya aset. Penyidik masih terus ke lapangan untuk mendeteksinya. ”Kami cari terus,” ungkapnya. Sementara itu Pengurus PKPU First Travel Abdillah menjelaskan bahwa PKPU diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/10). ”Ke depan akan dilakukan rapat dengan kreditur (calon jemaah, red) terkait proposal perdamaian yang diajukan debitur (pihak First Travel, red),” tuturnya. Proposal perdamaian yang diajukan pihak First Travel memang banyak tidak disetujui korban. Alasannya dalam proposal tersebut tidak ada kejelasan jaminan para korban. Dalam proposal tersebut dijabarkan adanya investor yang mau membantu untuk memberangkatkan korban. Namun, kepastian siapa yang menjadi investor tidak ada dalam proposal tersebut. Selain itu, teknis keberangkatan ke Tanah Suci bagi para korban First Travel juga tidak disebutkan dengan jelas. Proposal tersebut terkesan janji palsu. 30 hari ke depan diharapkan PKPU dan para jamaah atau investor dapat menyelesaikan proposal tersebut. ”Kalau belum selesai, pihak debitur masih punya hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan lagi,” jelas Abdillah. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, perpanjangan tersebut bisa dilakukan hingga 270 hari. ”Sekarang masih 75 hari,” ujarnya. (idr/lyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: