Baru 17 Provinsi Tetapkan UMP 2013
JAKARTA - Menjelang pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP di masing-masing daerahnya. Berdasarkan data Kemenakertrans, hingga 21 November lalu, baru terdapat 17 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. \"Jadi masih ada 16 provinsi yang belum melakukan penetapan UMP tahun 2013,\" ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin (21/11). Muhaimin memaparkan, 17 Provinsi yang tercatat sudah menetapkan \"UMP\" 2013 adalah Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan Papua. \"Dalam hal ini, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten/Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,\" paparnya. Terkait waktu penetapan UMP, Muhaimin mengatakan, idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 dimana UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan UM Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK tersebut, yakni pada 1 Januari tahun depan. Karena itu, Ketua Umum PKB tersebut meminta para gubernur beserta \"Dewan Pengupahan Daerah (Depeda)\" agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP 2013 di daerahnya masing-masing. \"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan, kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemenakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP,\" tegasnya. Muhaimin berharap, pembahasan dan penetapan UMP 2013 bisa dipercepat. Sehingga penetapan upah minimum bisa dilakukan tepat waktu serta meminimalisasi masalah yang mungkin terjadi. \"Karena itu, kita minta para kepala daerah lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,\" urainya. Nantinya, lanjut Muhaimin, penetapan upah minimum tidak hanya berpatokan pada nilai (Kebutuhan Hidup Layak) yang sesuai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012. Melainkan ada variable lainnya yang juga dijadikan patokan yakni, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan serta transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. \"Pokoknya, dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti, semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku,\" imbuh dia. Sementara itu, berdasarkan rekap penetapan UMP tahun 2013, provinsi DKI Jakarta mengalami kenaikan UMP yang paling tinggi, yakni Rp2,2 juta dari jumlah Rp1,5 juta. Sedangkan provinsi Kalimatan Barat justru sebaliknya, dari UMP awal yang hanya Rp900 ribu, naik menjadi Rp1.060.000. Kenaikan UMP tertinggi kedua berada di Provinsi Kalimantan Timur, yakni dari Rp1.177.000 menjadi Rp1.752.073. (ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: