Pembangunan Setda Kota Cirebon Terancam Mangkrak, Nih Aturannya

Pembangunan Setda Kota Cirebon Terancam Mangkrak, Nih Aturannya

CIREBON - Gedung Setda Kota Cirebon terancam mangkrak, lantaran masa kontrak pihak ketiga tinggal beberap bulan lagi. Sementara progres pengerjaannya baru mencapai sekitar 38 persen dari keseluruhan pembangunan. \"Surat perjanjian kontrak (SPK) mereka kan sampai akhir tahun. Artinya, kalau sampai akhir tahun pihak ketiga bisa melaksanakan pekerjaan sesuai agenda SPK-nya mestinya akhir tahun bisa selesai. Tapi melihat kondisi saat ini saya pesimis,\" kata Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cirebon, Yoyon Indrayana, Senin (9/10). Melihat hal itu, kata Yoyon, di akhir tahun dimungkinkan terjadinya addendum. \"Menurut aturan, dimungkinakan terjadi addendum di akhir masa kontrak, yaitu 50 hari. Artinya, di Februari baru bisa selesai,\" kata Yayon. Menurut Yayon, jika sampai akhir masa addendum pengerjaan masih belum selesai, maka akan terjadi putus kontrak dengan pihak ketiga. Di mana, pemerintah akan kembali melelang ulang proyek pembangunan gedung delpan lantai tersebut. Sehingga proses pengerjaanya diperikrakan bakal dilakukan di tahun 2019 mendatang. \"Artinya begini, kalau misalkan besok putus kontrak, harus dianggarkan di perubahan 2018. Paling cepat pelaksananya tahun 2019,\" terang Yoyon. Lebih lanjut dikatakan Yayon, Pemkot bakal membayar ke pihak ketiga sesuai capaian pengerjaan. Tak hanya itu, pihaknya juga bakal mem-blacklist perusahan yang mengerjakan proyek Rp 86 miliar tersebut. \"Kalau sudah diputus kontrak, pihak ketiga juga harus di-blacklist. Jadi mereka enggak bisa ikut lelang ulang,\" tandas Yayon. (fazri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: