Ironis, Korban Pengeroyokan Jadi Terdakwa, Dituntut 2 Bulan Penjara

Ironis, Korban Pengeroyokan Jadi Terdakwa, Dituntut 2 Bulan Penjara

KUNINGAN-Kemalangan Hasan Basri (38) yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua pelaku bernama Aan Andriana dan ayahnya Djaenuri pada bulan Maret 2017 lalu, ternyata belum berakhir. Kini Hasan harus menjalani persidangan sebagai terdakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu pelaku bernama Aan Andriana. Hasan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, kemarin. Atas perbuatan tersebut, Hasan dituntut hukuman dua bulan penjara atau lebih berat satu bulan dibanding vonis yang telah diputuskan majelis hakim terhadap dua pelaku pengeroyokan pada sidang sebelumnya. Atas tuntutan tersebut, Hasan yang didampingi pengacara dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) Anton Fathanuddin menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Ketua Majelis Hakim Elly Istianawati SH pun akhirnya menyatakan sidang tuntutan kali ini dinyatakan selesai sekaligus menetapkan agenda sidang pledoi tersebut digelar dua pekan mendatang yaitu tanggal 24 Oktober 2017. Hasan yang ditemui Radar Kuningan usai persidangan menceritakan asal mula kasus tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret 2017 dipicu oleh salah paham saat dirinya tengah mengendarai mobil Suzuki Futura bak terbuka di Jalan Raya Cidahu, Kecamatan Pasawahan, menyalip kendaraan mobil Livina yang dikendarai Aan Andirana tengah mundur keluar dari pekarangan rumahnya. Kejadian tersebut ternyata membuat sopir Livina terkejut, yang seketika bersama ayahnya Djaenuri naik darah kemudian mengejar Hasan hingga daerah Sawah Pansiun, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. \"Sambil berkata kasar, mereka mengejar saya hingga akhirnya saya pun menghentikan kendaraan. Melihat kedua pelaku turun dari mobil sambil berkata tidak sopan, spontan saya mengambil dongkrak untuk membela diri. Salah satu pelaku langsung menarik kerah baju saya hingga sobek, dan keributan pun terjadi hingga saya mengalami sejumlah luka di bagian tangan dan dada. Adapun dongkrak tersebut, kemudian saya lepaskan dan tidak pernah saya gunakan untuk memukul mereka,\" ujar Hasan. Dalam persidangan, kata Hasan, pelaku mengaku mengalami luka lecet di belakang siku tangan kiri sepanjang 5 cm dan dua luka lecet di dada bagian belakang sepanjang 2 cm akibat pukulan dongkraknya. Berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menyebutkan luka tersebut disebabkan karena benda tumpul. \"Logikanya jika memang dipukul oleh dongkrak, maka luka yang ditimbulkan pasti akan parah. Kalau tidak memar, bisa jadi patah. Saya pastikan juga, saat kejadian saya tidak pernah gunakan dongkrak tersebut untuk memukul pelaku,\" ungkap Hasan. Hasan mengaku, saat kejadian dia masih menggunakan akal sehatnya dan memilih tidak memberikan perlawanan. Hal ini karena pertimbangan istrinya yang tengah hamil tua dan tahun depan akan menunaikan ibadah haji sehingga tidak ingin berurusan dengan hukum. \"Semua saksi di lokasi kejadian pun tidak ada yang melihat saya melakukan pemukulan menggunakan dongkrak kepada pelaku. Kecuali saksi mahkota yang ternyata masih ada hubungan keluarga, yaitu ayahnya sendiri,\" kata Hasan. Atas tuntutan dua bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kembali Hasan menegaskan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Hasan berharap, dari pembelaan yang akan dibacakan nanti, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya terhadap dirinya yang dalam kasus ini yaitu vonis bebas. \"Jika ternyata hakim memutuskan vonis penjara kepada saya, berapa pun lamanya, maka saya akan ajukan banding. Saya akan berusaha sekuat tenaga memperjuangkan status saya dalam kasus ini sebagai korban, bukan pelaku pidana penganiayaan. Saya ingin nama saya kembali bersih seperti sedia kala,\" pungkas Hasan. Sekadar informasi, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hasan telah disidangkan beberapa waktu lalu dan majelis hakim memutuskan vonis satu bulan penjara kepada dua pelakunya atas nama Aan Andriana dan ayahnya Djaenuri. Keduanya pun kini masih menjalani masa tahanan di Lapas Kuningan dan menanti masa bebas dalam beberapa hari ke depan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: