Gerebek Warem, Polisi Temukan PSK Masih Belia

Gerebek Warem, Polisi Temukan PSK Masih Belia

INDRAMAYU – Meski pemkab Indramayu gencar melakukan razia dan pembongkaran warung remang-remang (warem) di sepanjang pantura Indramayu, namun masih saja ditemukan warem yang melakukan aktivitas. Hal tersebut terbukti saat jajaran Satreskrim Polres Indramayu menggerebek salah satu warem di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil diamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai mucikari (germo), yaitu SU (41) dan istrinya Kus alias BN (39). Selain itu, juga diamankan lima orang wanita usia SMP dan SMK yang dipekerjakan sebagai PSK. Kelima wanita belia itu adalah NS (16 tahun), DS (18 tahun), dan SN (18 tahun), warga kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Kemudian  WN (16 tahun), asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, serta LT (24 tahun) penduduk Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masayarakat yang mengatakan ada sebuah warem yang menyediakan perempuan penjaja seks (PSK) yang rata-rata masih berusia belia. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Reskrim dari Unit 1 kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengetahui kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas tersebut. \"Saat jajaran kami masuk ke tempat itu ada sejumlah wanita, termasuk ada beberapa kamar yang disediakan untuk mesum,” ujarnya. Dadang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pasutri itu adalah mempekerjakan kelima korban untuk menemani tamu yang datang minum-minum. Namun ujung-ujungnya ternyata bisa berbuat intim, dengan tarif sebesar Rp350.000. Setiap melayani pelanggan, PSK tersebut melakukannya di kamar yang telah disediakan oleh Su dan Kus, dengan membayar sewa Rp50.000 setiap kali kencan. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti seperti alat konstrasepsi, buku pembayaran pelayanan tamu serta kartu keluarga atas nama salah satu korban yang dipekerjakan di tempat tersebut. Untuk mendalami kasus tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari lima wanita PSK tersebut. Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut ini terancam pidana penjara, karena melanggar Pasal 296 KUHP tindak pidana memudahkan perbuatan cabul orang lain yang dijadikanya mata pencaharian.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: