Sepekan, Polisi Bekuk 6 Tersangka Kasus Narkoba
CIREBON - Dalam sepekan Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil membekuk enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Keenam pelaku tersebut diamankan karena terbukti menggunakan dan mengedarkan sabu. Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani mengungkapkan, proses penangkapan enam pelaku itu dilakukan sejak Senin (2/10) sampai Sabtu (7/10). Mulai dari pengembangan pelaku yang tertangkap. Mulai dari dua pelaku yakni SI (38) dan SA (54) yang ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Keduanya terbukti membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik warna putih dengan harga Rp 800.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan di mapolres, barang kedua pelaku didapat dari EK. Setelah itu kemudian petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap EK. \"EK berhasil kita amankan di Desa Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan beberapa barang bukti yakni empat linting narkotika berjenis daun ganja kering yang tersimpan di tas warna hitam. Setelah kita dikembangkan lagi, mengarah kepada AE dan SO yang kemudian kedua pelaku diamankan di kontrakannya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,\" terang Indra. (Baca: Incaran Tertangkap saat Nyabu di Kosan Teman) Tidak sampai situ saja, polisi pun langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Pelaku mengakui bahwa barang itu ternyata didapat dari AR warga Kecamatan Arjawinangun. \"Kita langsung melakukan penyidikan terhadap AR. Tidak lama setelah itu AR berhasil diamankan di sebuah tempat hiburan yang terletak di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,\" tukasnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: