Kesbangpol Dianggap Asbun
Terkait SKT Sebagai Syarat Verifikasi Parpol MAJALENGKA - Sejumlah partai politik (parpol) berang. Terkait pernyataan pejabat kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menyatakan parpol terancam gagal diverifikasi faktual, jika belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol. Ketua DPC Partai Persatuan Nasional (PPN) H Daryanto Fadil menilai, pernyataan tersebut asal bunyi (asbun). Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke kantor Biro Radar Majalengka, kemarin (22/11). Daryanto menilai, tidak ada aturan yang menyebutkan jika suatu parpol mesti mengantongi SKT dari Kesbangpol, sebagai syarat untuk lolos dalam tahapan verifikasi parpol baik di pusat maupun di daerah. Dikatakan, sikap Kesbangpol yang mengharuskan agar semua parpol punya SKT juga sangat dipertanyakan. Dia menganggap aturan ini terkesan mengada-ada dan hanya ada di Kabupaten Majalengka. “Di Kabupaten/Kota lain ga ada aturan setiap parpol harus punya SKT dari Kesbang. Bahkan di pengurusan provinsi juga, wakil ketua kami di DPW juga heran dengan aturan di sini. Kayaknya se-Indonesia cuma di sini saja yang aturannya sengaja dibuat mempersulit. Apalagi bagi kami parpol baru yang ingin ikut berkompetisi di pemilu,” tegasnya diiyakan wakil ketua DPC, Dedi Suandi. Menurutnya, kalaupun ada, pihaknya hanya menganggap pendaftaran parpol ke Kesbangpol hanya sebatas pemberitahuan bukan pendaftaran. Karena Kesbangpol bukan lembaga resmi bagi parpol untuk mendaftar jadi peserta pemilu. Adapun tahapan pemberitahuan tersebut, telah dilakukan pihaknya pada bulan September lalu, dengan melampirkan SK kepengurusan DPC, akte notaris pendirian parpol, domisili kantor, dan beberapa berkas lainnya. “Bahkan, waktu itu orang Kesbangpol juga ga pernah ngasih tau apa-apa ke kita tentang SKT, dan persyaratan mendapatkannya. Sekarang tiba-tiba mereka menyebutkan jika SKT merupakan salah satu syarat lolos verifikasi parpol. Kan lucu,” ujarnya. Semestinya pada saat itu pihak Kesbangpol memberitahukan apa-apa saja kekurangan yang mesti dilengkapi jika ingin mendapatkan SKT seperti parpol lainnya di Majalengka. Keluhan yang sama juga diungkapkan Ketua Partai Pelopor Rakyat Nasional (PPRN) Bambang. Ia menyatakan, jika aturan Kesbangpol harus mengklarifikasi dan memohon maaf kepada parpol yang mereka sebutkan terancam tidak lolos verifikasi karena belum mengantongi SKT. Pihaknya juga tidak terlalu mempedulikan keharusan pengantongan SKT ini, karena punya keyakinan jika yang meloloskan varifikasi parpol adalah KPU, dan Kesbangpol tidak boleh intevensi langsung dalam proses ini. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: