Hio dan Anglo di Persidangan Alfian Tanjung
KETIDAKTAHUAN serta kemalasan untuk mencari informasi membuat banyak netizen mudah termakan provokasi. Itulah yang juga tergambar dari polemik soal foto hio dan anglo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tatkala menyidangkan Ustad Alfian Tanjung. Keberadaan perangkat untuk mengambil sumpah bagi umat Khonghucu itu pun melebar menjadi isu SARA. “Ueeeedaaaaaannnnn…….ini wewangian sesajen…biar aroma ruang sidangnya makin mistis kali ya…?” Begitulah status yang ditulis akun Facebook Nata Sha. Status itu diunggah Selasa siang (10/10) sembari membagikan foto di fan page GNPF-MUI. Entah, fan page itu resmi milik kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) atau tidak. Yang pasti, Senin petang (9/10), pengelola fan page GNPF-MUI memang mem-posting foto soal keberadaan hio dan anglo di ruang sidang Alfian Tanjung. “Mohon izin bertanya…Barusan ana menghadiri persidangan Ustad Alfian Tanjung di Sby 09/10/2017. Yang jadi pertanyaan, di dinding yang saya lingkari itu apa ya? Apakah memang di semua ruang sidang ada hal tersebut?” tulis admin GNPF-MUI. Yang dilingkari dalam foto itu itu tak lain adalah hio dan anglo. Hingga kemarin, belum ada upaya untuk merevisi status itu. Padahal, dalam kolom komentar ada beberapa orang yang menjawab dan meluruskan. Sejak posting itu muncul, tidak sedikit netizen yang terpancing. Berbagai komentar bernada SARA pun dilontarkan. Baik melalui status yang dibagikan maupun lewat kolom komentar. “Ya tidak. Di mana pintu. pengadilan tempat taruh bakar hio...berarti ada pesanan nya ..itu bertujuan menolak energi positif doa doa orang muslim,” tulis akun Lilis Rohana dalam kolom komentar. Keberadaan hio beserta anglo sebenarnya wajar di setiap ruang sidang pengadilan. Dua perangkat itu memang digunakan untuk mengambil sumpah jika ada umat Khonghucu yang menjadi saksi dalam sidang. Jawa Pos (Radar Cirebon Group) pernah menyaksikan pengambilan sumpah saksi yang menganut Khonghucu di Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan perangkat tersebut. Soal hio dan anglo di PN Surabaya, jauh sebelum ada sidang kasus Alfian Tanjung, Jawa Pos juga pernah menuliskan keberadaan dua perangkat tersebut. Tulisan itu terbit di halaman 24 Metropolis Jawa Pos pada 30 Januari 2017. Ketika itu PN Surabaya sedang melakukan audit internal. Ketua PN Sujatmiko mengatakan, audit dilakukan untuk hal-hal teknis maupun administratif. Mulai pengecekan standard operating procedure (SOP) hingga kelengkapan sarana dan prasarana sidang. Untuk memenuhi persyaratan audit, PN menambahkan kelengkapan sidang berupa hio dan anglo. Dua benda itu ditempel di dinding setiap ruang sidang sebagai sarana pengambilan sumpah. Baik untuk umat Buddha, Hindu, maupun Khonghucu. Sebelumnya, yang tersedia di setiap ruang sidang hanya Alquran dan Alkitab. “Seharusnya memang ada karena ini jadi salah satu syarat kelengkapan sidang,” jelas mantan hakim tipikor itu kepada Jawa Pos. Alfian Tanjung sudah dua kali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang pertama pada 16 Agustus 2017. Dalam kasus pertama terkait dengan ujaran kebencian, Alfian dibebaskan pada 6 September 2017. Saat itu eksepsinya diterima majelis hakim. Beberapa jam setelah itu, Alfian ditangkap lagi dengan kasus yang berbeda. Pada perkara kedua ini, sidang baru dilakukan 27 September 2017. Sebenarnya sejak pertama Alfian disidangkan, hio dan anglo sudah ada di PN Surabaya. (gun/eko/fat) FAKTA: - Foto adanya hio dan anglo di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya bukan hoax. Juga tidak hanya dipasang saat sidang Alfian Tanjung. Dua perangkat itu disediakan untuk pengambilan sumpah umat Khonghucu yang memberikan keterangan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: