DKIS Kota Cirebon Imbau Pemilik Kartu Prabayar Registrasi Ulang NIK Mulai 31 Oktober
CIREBON - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi nomor pengguna kartu prabayar yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Kebijakan itu disambut Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dengan positif. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor: 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Tujuan dibuat aturan itu untuk meminimalisasi penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar. Karena selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech. \"Enggak jarang, banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme,\" kata ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Komunikasi (DKIS) Kota Cirebon, Iing Daiman, Jumat (13/10). Iing berharap, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, bisa dijadikan alat pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas. \"Tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki. Karena itu saya mengimbau untuk segera mendaftarkan nomor sesuai aturan yang berlaku saat ini,\" pinta Iing. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: