Pendaftar Calon PPK Pilgub Membeludak

Pendaftar Calon PPK Pilgub Membeludak

INDRAMAYU – Jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilgub Jabar 2018 ternyata cukup banyak. Hingga hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10), tercatat ada 454 pendaftar. Padahal jumlah yang dibutuhkan adalah sebanyak 155 orang, atau 5 orang anggota PPK untuk masing-masing kecamatan. Pantauan Radar di KPU Indramayu, Senin (16/10), warga masih memadati ruang pendaftaran. Mereka berasal dari berbagi kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Sementara panitia penerimaan pendaftaran tampak sibuk melayani para pendaftar calon PPK. Komisioner KPU Indramayu Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Erwanto mengatakan, banyaknya pendaftar calon PPK membuktikan minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan masih cukup tinggi. Ia berharap dengan banyaknya jumlah pendaftar, maka akan diperoleh anggota PPK yang benar-benar berkualitas dan mampu untuk bekerja. “Dari jumlah tersebut tentunya akan kami lakukan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, dilanjutkan dengan seleksi tertulis dan wawancara,” jelas lelaki berkacamata ini.   Erwanto menambahkan, sebelumnya KPU juga telah melakukan rapat koordinasi dengan para camat terkait rekrutmen calon PPK/PPS, yang diselenggrakan di Aula Kantor Kecamatan Indramayu. Seperti diketahui, sebagai tahapan awal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Waktu penerimaan pendaftaran untuk PPK adalah tanggal 13-16 Oktober 2017. Sedangkan untuk PPS tanggal 18-20 Oktober 2017, di KPU Indramayu, Jl Soekarno Hatta Pekandangan Indramayu. Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH menjelaskan, seleksi tertulis calon PPK akan dilaksanakan 21 Oktober 2017 dan tes wawancara 25-27 Oktober 2017. Sementara untuk PPS tes tertulis 27-31 Oktober 2017 dan tes wawancara pada 4-7 November 2017.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: