Penyerahan Dokumen Parpol ke KPU Diperpanjang
INDRAMAYU – Penyerahan dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon pesera Pemilu 2019 ke KPU sebenarnya telah berakhir pada 16 Oktober 2017 tepat pukul 24.00 WIB. Namun sebelum ditutup, KPU RI melayangkan surat edaran yang berisi kebijakan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi kekurangan berkas, dan parpol yang belum menyerahkannya dalam waktu 24 jam sejak penutupan. Ketua Pokja Penerimaan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 pada KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira SH LLM menjelaskan, hingga 16 Oktober 2017 tercatat ada 17 parpol yang datang untuk menyerahkan dokumen. Namun hingga waktu penutupan, pihaknya memastikan hanya ada 11 parpol yang dinyatakan melengkapinya. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya, Perindo, Golkar, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, PKS, Demokrat, dan Nasdem. \"Baru sebelas parpol yang sudah kami berikan tanda bukti penerimaan dokumennya,\" jelas Dimas, mewakili Ketua KPU Kabupaten Indramayu Murtiningsih Kartini. Sementara 6 Parpol lainnya terpaksa harus menerima pengembalian dokumen karena masih terdapat kekurangan, seperti KTP-el, KTA, dan ada pula yang dokumennya tidak berurutan. Parpol tersebut adalah PKB, PAN, PPP, Partai Republik, Partai Idaman, dan PKPI. \"Ada enam parpol yang harus melengkapi dokumennya,\" sebut dia. Kesempatan batas waktu pendaftaran akhir parpol calon peserta Pemilu 2019 tersebut tertuang dalam surat KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017. Dalam surat yang ditandatangani Plh Ketua KPU RI, Hasyim Asy\'ari itu terdapat 5 poin penjelasan. Salah satunya menegaskan untuk memberikan perlakuan yang setara bagi parpol yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Dan apabila parpol yang bersangkutan masih melengkapi dokumen persyaratan atau sedang melengkapi data dalam Sipol. \"Jadi parpol diberikan kesempatan untuk melengkapinya dalam waktu satu kali 24 jam?. Itu terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB,\" terang Dimas yang juga menjabat Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu ini. Setelah penerimaan dokumen dinyatakan ditutup, selanjutnya memasuki tahapan penelitian administrasi hingga 15 Nopember 2017. Lalu ada tahap perbaikan administrasi dan verifikasi faktual.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: