Geger Formulir Kelahiran Lama
TANGAN dingin tukang hoax memang sangat lincah meramu kabar palsu. Apalagi yang berbau agama. Meski, si tukang hoax hanya berbekal dokumen lawas yang sudah tidak berlaku. Salah satunya terkait dengan pelaporan kelahiran yang menggunakan formulir tanpa keterangan agama Islam di dalamnya. Kabar itu merebak melalui posting-an di media sosial seperti Facebook. Keterangannya bermacam-macam. “Negara sudah menghapus Islam dari negeri ini, bermula dari sini,” tulis pemilik akun Rohmad Widianto. Keterangan dari sini merujuk pada unggahan gambar formulir pelaporan kelahiran. Dalam lembaran formulir tersebut, pemilik akun melingkari poin yang dipermasalahkan. Yaitu, keterangan dalam form yang menyebutkan keturunan. Di sana ada beberapa pilihan. Secara berurutan, disebutkan Eropa, Tiongkok/Timur Asing Lainnya, Pribumi Nasrani, Pribumi Non-Nasrani, dan Lainnya. Pemilik akun mempermasalahkan tidak adanya pencantuman keturunan Islam dalam pilihan yang disediakan. Karena itulah, dia menuduh negara berusaha menghapus Islam yang diawali dengan tidak mencantumkan pilihan keturunan Islam dalam formulir tersebut. Pesan itu tersebar luas. Terutama oleh akun-akun yang selama ini berseberangan dan sering mengkritik pemerintah. Fatalnya, ada yang ikut menyebarkan meski tidak tahu-menahu substansinya. Tidak ada upaya pengecekan kebenaran informasi tersebut. Tidak terhitung lagi berapa banyak pesan serupa yang disebarkan. Satu akun saja sudah menyebarkan lebih dari 500 kali posting-an tersebut. Mengetahui hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tinggal diam. Dalam siaran persnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa formulir pelaporan kelahiran yang tersebar di media sosial itu tidak benar. “Itu hoax atau kabar bohong,” tulisnya dalam website Kemendagri. Menurut dia, formulir yang tersebar di media sosial berlaku sebelum 2006. Formulir tersebut tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan itu pun sudah diubah lagi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Aturan tentang kependudukan lebih diperjelas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, formulir F-2.01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk sebagaimana formulir di atas. Sekarang penduduk hanya dibedakan atas WNI dan orang asing (WNA),” jelas Zudan. Hanya, kabar lawas yang dijadikan bahan hoax itu sudah digoreng sedemikian rupa sehingga memunculkan tanggapan dan komentar minor terhadap pemerintah. Padahal, informasi tersebut keliru dan dipastikan tidak benar. Posting-an itu memang tidak mendatangkan keuntungan materi bagi pembuatnya secara langsung. Misinya sangat terlihat bahwa pesan tersebut disebarkan untuk membuat keresahan di kalangan pengguna medsos. Sebab, jika dilihat sekilas, pemerintah memang tidak mencantumkan pilihan keturunan Islam dalam formulir tersebut. Meski, sebenarnya formulir itu tidak berlaku lagi. Bukan mustahil, posting-an serupa muncul lagi beberapa bulan kemudian dengan format baru. Terlebih lagi jika menemukan momentum yang seolah-olah sesuai dengan dokumen tersebut. Informasinya bisa digoreng hingga membuat siapa pun yang membacanya “gosong”. (eko/gun/c14/fat) FAKTA: - Formulir pelaporan kelahiran yang menggolongkan penduduk dan agama tidak berlaku sejak 2006. Formulir yang berlaku saat ini hanya membedakan WNI dan orang asing (WNA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: