Maju di Pilkada Bisa Jalur Partai atau Independen, Ini Syaratnya

Maju di Pilkada Bisa Jalur Partai atau Independen, Ini Syaratnya

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pencalonan Bupati. Pencalonan bupati bisa melalui dua cara, yakni lewat partai dan independen. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Marzuki mengatakan, ada dua kendaraan untuk maju di pilkada 2018 nanti. Kendaraan yang pertama melalui partai politik, yang sudah terverifikasi KPU dan jelas alamat sekretariatnya. Kendaraan kedua melalui jalur independen atau perseorangan yang belum jelas alamatnya. Sehingga syaratnya pun juga cukup berat untuk dilaksanakan. Salah satu syarat independen Marzuki sebutkan, harus mengumpulkan dukungan masyarakat disertai fotokopi KTP sebanyak 113.111 suara. \"Jelas berat sekali bila independent. Untuk mengumpulkan KTP yang jumlahnya ratusan ribu itu tidak mudah. Jadi paling banyak melalui kendaraan partai,\" kata Marzuki. Akan tetapi, tidak semuanya partai bisa mencalonkan atau mengusung kandidatnya untuk maju. Namun, hanya partai yang memiliki 10 kursi saja yang ada di Kabupaten Cirebon yang bisa mencalonkan atau mengajukan calon. \"Kalau kurang kursinya, silakan berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung calonnya. Selain itu, ada cara lain yaitu menggunakan cara perolehan suara pada pemilu terakhir dengan mengumpulkan 258.000 suara baru bisa mengusungkan,\" kata Marzuki menjelaskan. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: