BPN Lakukan Pendataan, Bongas Dapat 18 Ribu Sertifikat

BPN Lakukan Pendataan, Bongas Dapat 18 Ribu Sertifikat

INDRAMAYU-Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyertifikatkan 50 ribu bidang tanah di Kabupaten Indramayu. Sertifikasi gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk tahun 2018 itu akan diberikan kepada warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Kini BPN bersama Pemkab Indramayu, mendata desa yang telah siap menerima bantuan program PTSL. Kepala BPN Kementerian Agragria Kabupaten Indramayu, Erizal Sjafri mengatakan program PTSL berbeda dengan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Melalui PTSL, sertifikasi untuk satu desa dilakukan secara keseluruhan dan lengkap. Sementara Prona dilakukan bertahap. Menurut Sjafri, PTSL untuk membantu warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan cepat. \" Sekarang kita sedang mencari kecamatan yang lengkap. Karena PTSL ini untuk satu atau setiap desanya harus lengkap. Jadi bukan gaya Program Prona. Kalau prona misalnya 400 dulu sertifikasinya. Untuk PTSL satu desa harus disertifikatkan secara lengkap,\" ujarnya saat melakukan sosalisasi PTSL di Desa/Kecamatan Bongas. Lebih lanju dikatakan, saat ini kecamatan yang secara sistematis dan persyaratan dianggap lengkap, yaitu Kecamatan Bongas. Di wilayah ini ada delapan desa yang dinyatakan lengkap, sehingga bisa mendapatkan bantuan program sertifikasi tanah. Menurutnya, realisasi program PTSL tidak lepas dari upaya Pemkab Indramayu. Sehingga Kabupaten Indramayu pada tahun 2018 mendapatkan 50.000 sertfikat untuk diberikan kepada warga. Sementara Wakil Bupati Indramayu, H Supendi, mengatakan, program sertifkasi tanah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penambahan pemberian sertifikat tanah secara gratis merupakan bentuk kepedulian Bupati Indramayu Hj Anna Shopanah terhadap masyarakat yang belum memiliki sertifikat. \"Program ini tentunya merupakan kesempatan dan peluang yang baik untuk masyarakat. Karena masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki sertifikat tanah. Hanya bukti kepemilikan yang masih dalam bentuk girik atau kitir. Ada juga masih dalam bentuk akta jual beli. Kalau sekarang ada sertifikat gratis mudah mudahan mempunyai nilai tambah bagi warga,\"ujarnya. Supendi mengatakan, untuk Kecamatan Bongas, sertifikat gratis diberikan kepada sebanyak 18.000 bidang tanah di delapan desa. Sementara 32.000 sertifikat lainnya untuk kecamatan lain. (kom) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: