Polsek Ikut Awasi Dana Desa, Begini Peringatan Keras Kapolri
JAKARTA- Hingga hari ini ada 214 kasus penyelewengan dana desa (DD) yang ditindaklanjuti kepolisian. Pemerintah ingin menutup celah penyelewengan tersebut. Polisi digandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri untuk ikut mengawasi. Kemarin (20/10) perjanjian kerja sama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Tito Karnavian ditandatangani. Perjanjian tersebut berisi tentang kerja sama Polri, Kemendagri, dan Kemendes untuk pengawasan, pencegahan, dan penanganan penyelewengan dana desa. Dalam penandatangan tersebut juga disaksikan oleh kapolda seluruh Indonesia dan beberapa Gubernur melalui video converence. “Dengan MoU ini harapannya tidak ada penyimpangan penggunaan dana desa,” kata Eko yang ditemui seusai acara. Dengan demikian diharapkan dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengawasan akan dilakukan oleh polsek-polsek seluruh Indonesia. Eko mengatakan salah satunya adalah mengawasi akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan dana. “Nanti setiap desa diwajibkan ada baliho yang memperlihatkan penggunaan dana desa. Kapolsek bisa mengingatkan kalau harus ada itu,” tuturnya. Sementara itu Tito mengatakan jika keterlibatan kepolisian dalam pemanfaatan dana desa ini bukan untuk menakut-nakuti. Polisi diharapkan juga dapat melakukan pendampingan. “Mungkin ada kepala desa yang belum tahu bagaimana pembukuan, nanti kapolsek bisa mendampingi. Mereka kan sekolah mendapatkan ilmu itu juga,” ujar Tito. Dia miris karena melihat beberapa kasus penyelewengan dana desa bukan karena kesengajaan. “Misalnya ada yang tidak paham kalau penggunaan harus ada notanya. Ada beberapa yang tidak sengaja,” kata Tito. Selain pengawasan dan pendampingan, Tito juga mengatakan jika anggotanya juga bisa memberikan arahan bagaimana penggunaan dana desa. Sebab 20 persen penggunaan dana desa harus padat karya. Selain itu juga masyarakat juga harus diajak dalam mengusulkan pemanfaatan dana desa. Tito memang sengaja berpesan jika penindakan hukum merupakan langkah terakhir. “Jadi adanya keterlibatan polisi ini bukan seperti ngintip-ngintip, mencari kesalahan,” jelasnya. Setelah melakukan video converence dengan jajarannya, Tito meminta agar mereka melakukan rapat internal. Desember nanti Tito akan melakukan evaluasi. Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi pertiga bulan. Polri tidak main-main untuk mengawasi dana desa ini. Jika ada anggotanya yang terlibat penyelewengan dana desa, maka Tito mengancam akan menghentikan karirnya. “Kalau ada yang berprestasi, saya janji akan saya promosikan,” terangnya. Tito pun berencana untuk meminta anak buahnya membuat aplikasi pengaduan penyelewengan dana desa. “Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak harus ke kantor polisi. Nanti akan kami buatkan,” bebernya. Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebenarnya sudah ada mekanisme baku dalam penggunaan dana desa. Mekanisme pelaporan juga sudah ada melalui baliho-baliho di balai desa. “Pelaporan secara rutin di masjid, gereja, dan rumah ibadah akan kita lakukan sesuai saran pak wapres,” ujar Eko usai pembukaan acara Village Development Forum di Istana Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Agustus lalu. Tapi, dia mengakui dana desa berpotensi diselewengkan. Dia pun meminta bila ada masyarakat yang menemukan indikasi kasus korupsi misalnya bisa dilaporkan ke satgas dana desa. Pelaporan itu bisa melalui telepon 1500040. “Ada upaya kriminalisasi dari kelompok-kelompok tertentu, laporkan ke satgas dana desa ke 1500040, jadi satgas dana desa dalam waktu 2x24 jam akan melakukan pendampingan,” ungkap dia. Eko mengungkapkan penyaluran dana desa hingga 18 Agustus telah mencapai Rp35,98 triliun dari total dana tahun ini mencapai Rp60 triliun. Rata-rata setiap desa menerima dana desa sebesar Rp800,4 juta. Penyaluran dana itu mencakup 74.910 desa. Dana itu disalurkan secara langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah desa dalam dua tahap setiap tahunnya. “Mari kita sama-sama kawal dana desa ini supaya tidak ada desa-desa tertinggal di Indoensia karena kalau dunia internasional saja mengakui,” imbuh dia. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pemerintah tentu tidak mungkin mengontrol hampir 75.000 desa itu. Dia berharap ada peran serta pemerintah daerah mulai dari camat, bupati, sampai gubernur ikut terlibat dalam pengawasan. Apalagi, kelak dana desa akan terus ditambah “Nanti pada waktunya akan berkembang rata-rata Rp1 miliar atau mungkin lebih dari pada satu desa,” ujar JK. Dia berharap dana tersebut bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dan perekonomian di desa. Dengan begitu, tidak akan terjadi urbanisasi besar-besaran. “Apabila desa tidak punya kemampuan ekonomi, apabila desa tidak meningkatkan produktivitasnya maka beban urban kota lebih besar lagi,” imbuh JK. Minister Counsellor Kemenlu dan Perdagangan Australia Fleur Davies menuturkan Australia memang tertarik untuk berpartisipasi dalam mengawal penyaluran dan penggunaan dana desa itu. Salah satunya untuk memastikan dana desa benar-benar dipakai untuk meningkatkan pembangunan. Apalagi ada ada banyak uang yang disalurkan ke desa. “Bantuan khususnya techincal assistance untuk mendukung kementerian desa dan kementerian lain dan juga provinsi dan kabupaten,” imbuh dia. (lyn/jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: