Sosialisasi Terlambat

Sosialisasi Terlambat

Dari Kepsek Bisa Jadi Pengawas atau Guru Lagi \"\"KEJAKSAN - Kadisdik Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi, mengaku masih melakukan sosialisasi terkait penerapan periodisasi masa jabatan kepsek. Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie SE mengkritik, mengapa sosialisasi baru berjalan sekarang. Andi menegaskan seharusnya sosialisasi langsung dilakukan usai perda tentang pendidikan di Kota Cirebon disahkan tahun 2007, atau lima tahun lalu. Sehingga regenerasi kepsek bisa dilakukan secara periodik sesuai kebutuhan. Artinya, tidak lagi ada penumpukan calon kepsek seperti sekarang, sembilan calon kepsek tak jelas kapan menanti pelantikan selama dua tahun. “Perda dibuat tahun 2007. Mestinya, saat disahkan kala itu, langsung disosialisasikan kepada para kepsek dan guru, bukan menunggu lima tahun baru disosalisasikan,” katanya kepada Radar, Senin (26/11). Andi menyebutkan meski saat pembuatan perda periodisasi jabatan kepsek, dirinya belum menjadi anggota dewan, tapi sudah membaca dan mendalami Permendiknas Nomor 28/2010 dan Perda Pendidikan Kota Cirebon tahun 2007. “Periodisasi penting dalam melakukan regenerasi kepsek,” ucapnya. Dalam aturan, lanjut Andi, Pasal 12 Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek/Madrasah, menjelaskan tentang penilaian kinerja kepsek. Termuat bahwa penilaian kinerja kepsek dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. “Penilaian tahunan dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah. Sementara, untuk penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian dari tim penilai,” paparnya. Sementara itu Kadisdik Drs H Anwar Sanusi menuturkan, Disdik tidak diam atau lepas tangan terkait calon kepsek yang belum dilantik. Ia mengaku pihaknya sedang menuju ke arah penerapan aturan itu. \"Terlepas dari adanya kepala sekolah yang belum dilantik, kita tetap mengacu aturan itu,\" katanya usai mengikuti rapat kerja anggaran (RKA) di gedung DPRD, kemarin. Bagaimana dengan kepsek yang sudah menjabat selama dua periode? Dijelaskannya, dalam aturan kepsek sebenarnya bisa menjabat hingga tiga periode (12 tahun). Namun dengan catatan, dalam dua periode pertama kinerja dianggap baik. Di periode ketiga, tetap menjabat sebagai kepsek namun di level lebih bawah. \"Nah setelah tiga periode itu, kita dorong menjadi pengawas atau kembali bertugas sebagai guru,\" terangnya. Disinggung ada mahar (baca: sogokan) untuk menjadi kepsek, mantan Kabid Dikdas itu menyatakan tak tahu. \"Wah, saya enggak ngerti urusan begitu. Tanya saja ke yang bilang ada seperti itu. Saya tidak tahu,\" ujarnya. Anwar membeberkan masalah pendidikan ada dalam perda No 6 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perwali No 4 Tahun 2006 tentang kinerja kepala sekolah dan Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang periodisasi kepala sekolah. Ditegaskannya, saat ini Disdik sedang menuju ke arah penerapan aturan itu. \"Artinya kami mencari yang win-win solution. Dalam hal ini, kita harus berhati-hati mengartikan bahasa hukum, karena mengartikan aturan tidak semudah itu,\" tandasnya. Aturan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek/Madrasah, Pasal 10 disebutkan dalam ayat (1) bahwa kepsek diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Ditambahkan dalam ayat (2), masa tugas kepsek dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Ayat (3), guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya. Dalam ayat (5), kepsek yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatan dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan. (ysf/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: