“Saya Betah Tinggal di Sini Pak Menteri”

“Saya Betah Tinggal di Sini Pak Menteri”

CIREBON- Dikabulkan atau tidaknya grasi untuk Very Idham Henyansah alias Ryan, terpidana mati kasus pembunuhan berantai 11 orang di Jombang yang kini menjadi penghuni Lapas Kesambi Klas 1 Cirebon tergantung keputusan Presiden. Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin saat berkunjung ke Lapas Kesambi Cirebon dan bertemu dengan Ryan, kemarin (26/11). Dijelaskan Amir Syamsudin, bahwa hingga saat ini Ryan sama sekali belum mengajukan grasi hukumannya. “Kalaupun Ryan sudah mengajukan grasi akan kita lihat dulu apakah sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Lagipula, Presiden yang akan memutuskan pengajuan grasi itu. Tapi sejauh ini Ryan belum ajukan grasi. Barusan sudah ada pembicaraan soal grasi itu,” katanya singkat. Sementara itu, saat Amir Syamsudin bertemu dengan Ryan, keduanya saling berjabat tangan dan terlibat pembicaraan santai namun serius. Bahkan, kepada Amir, Ryan mengaku sudah betah tinggal di Lapas Kesambi Cirebon. Kini berat badan Ryan bertambah berat menjadi 81 kg dari 49 kg saat kali pertama masuk ke Lapas Kesambi Cirebon. \"Berat badan saya memang naik, saya betah tinggal di sini pak menteri,\" ungkap Ryan. Dalam kunjungannya ke Lapas Kesambi Klas 1 Cirebon, Menkumham Amir Syamsudin juga menyempatkan diri menjenguk sejumlah narapidana yang sedang manjalani perawatan medis di poliklinik di dalam lapas. Saat ini pihak Lapas Kesambi Cirebon telah meningkatkan pengawasan terhadap para tamu atau pembesuk. Setiap orang yang akan masuk ke dalam lapas harus difoto secara elektronik dan langsung akan mendapatkan kartu tamu. Hal ini juga yang dialami Menkumham Amir Syamsudin harus melalui proses program terbaru tersebut. Usai mengunjungi Lapas Kesambi, Menkumham beserta rombongan meneruskan kunjungan ke kantor Imigrasi Cirebon di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan meninjau lokasi pembangunan lapas di Sumber, Kabupaten Cirebon. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: