Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan

Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan

JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mampu memenuhinya, bisa mengajukan penangguhan. \"Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan,\" kata Muhaimin seusai ratas di Kantor Presiden, kemarin (27/11). Termasuk juga dengan sektor-sektor yang terpukul dengan kenaikan UMP tersebut. \"Silakan bicara dengan pemerintah baik gubenur maupun menakertrans dan menperin,\" sambungnya. Pemerintah meminta untuk dilakukan pembicaraan secara bipartit, yakni antara pekerja dengan manajemen perusahaan, untuk saling terbuka mengenai kekuatan keuangan perusahaan. Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan mengonsolidasikan agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu untuk bisa menggunakan penangguhan itu. \"Pemerintah akan serius fasilitasi, mendorong dan membantu untuk tetap berkembang,\" katanya. Muhaimin menjelaskan, penangguhan tersebut mengacu pada Kepmen Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Diupayakan 14 hari sejak pengajuan penangguhan sudah bisa diambil keputusan. Namun Muhaimin menggarisbawahi, penangguhan tersebut tetap ada prasyarat yang harus dipenuhi, selain audit internal kemampuan perusahaan. \"Termasuk akan kita koordinasikan soal waktu, karena kenaikannya ini agak signifikan. Tentu harus kita cari waktu yang pas,\" terangnya. Kenaikan upah buruh tahun ini, menurut Muhaimin, sangat signifikan di berbagai daerah, terutama DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Angkanya mencapai 40 persen. \"Ini kenaikan tertinggi dalam sejarah Indonesia,\" kata ketua umum PKB itu. (fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: