UMR di Kabupaten Cirebon 2018 Naik Rp 150 Ribu

UMR di Kabupaten Cirebon 2018 Naik Rp 150 Ribu

CIREBON - Penetapan upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Cirebon tertinggal dari Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Kedua daerah tetangga tersebut telah lama memutuskan UMR. Rencananya, hari ini (31/10), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon bersama Dewan Pengupahan akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penentuan UMR tahun 2018. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi mengatakan, bersama tim Dewan Pengupahan telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). \"Kita tetap melakukan perhitungan standar KHL. Makanya besok (hari ini, red) akan ada rakor sebelum nanti ditetapkan,\" ungkap Abdullah, Senin (30/10). Berdasarkan survei KHL, rencananya nilai UMR Kabupaten Cirebon di tahun 2018 akan naik sekitar Rp 150 ribu. \"UMR tahun ini kan Rp1.723.578. Rencananya ada peningkatan sekitar Rp 150 ribuan. Di atas Rp 100 ribu peningkatannya,\" kata Abdullah. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan UMR, maka tidak lagi berdasarkan survei KHL. Artinya, penghitungan berdasarkan jumlah UMR lama ditambah dengan produk domestik regional bruto (PDRB) dan inflasi. \"Ya meski ada aturan itu, tetap kita survei KHL. Tujuannya agar sebagai pembanding dan pertimbangan sebelum mengajukan nilai UMR ke bupati, lalu ke gubernur,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengaku, hingga saat ini belum dilibatkan dalam penetapan upah minimum melalui Dewan Pengupahan. \"Ini sangat prinsip. Karena keterlibatan serikat pekerja akan bisa memengaruhi kebijakan dalam pengupahan,\" tegasnya. Bahkan, Acep mengaku kecewa lantaran adanya wacana bahwa secara nasional, UMR 2018 akan naik sekitar 8,1 persen. \"Minimalnya 10 persen lah,\" tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: