Ini Syarat Jadi Walikota Cirebon Jalur Perseorangan

Ini Syarat Jadi Walikota Cirebon Jalur Perseorangan

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Sosialisasi berlangsung di Kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah Nomor 6, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (1/11). Hadir dalam sosialisasi itu Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani. Dalam sosialisasi itu Emrizal didampingi anggota KPU lainnya seperti M Iwan Setiawan, Moh Arief, Sanusi dan Asep Gandana. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyampaikan, sosialisasi tahapan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat dipahami dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan. \"Kami mengundang putra-putri terbaik Indonesia, khususnya putra-putri Kota Cirebon, yang ingin menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan,\" jelas Emir dalam sambutannya. Menurut anggota KPU Kota Cirebon Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Arief, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat. Dia menyebut, syarat itu berupa dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum. \"Syarat minimal dukungan calon perseorangan bakal calon walikota dan wakil walikota Cirebon yaitu 10 persen dari DPT Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Yaitu minimal dukungan di tiga Kecamatan,\" jelas Arief. Arief menambahkan, penduduk yang dapat memberikan dukungan calon perseorangan yaitu harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan E-KTP. Selain dukungan, dokumen pendaftaran bakal calon pasangan harus lengkap. Kegiatan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 dihadiri Bakal Calon Wali Kota Cirebon dan Wakil Walikota Cirebon melalui jalur perseorangan. Selain itu juga dihadiri unsur Panwaslu Kecamatan. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: