KPU Kembali Sosialisasikan Mekanisme Calon Perseorangan
KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk kali kedua melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme pencalonan Bupati/Wabup dari jalur perseorangan di aula kantor KPU setempat, Selasa (7/11). Sebelumnya, tepatnya Kamis (26/10), KPU juga sudah melakukan sosialisasi yang sama di aula bank bjb Kuningan. Pada sosialisasi pertama, hingga ketentuan waktu yang telah disampaikan melalui surat undangan terbuka kepada masyarakat, tidak ada satu pun warga yang datang untuk berminat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati-wabup dari jalur perseorangan. Hingga akhirnya KPU pun melakukan sosialisasi yang sama dengan mengundang warga masyarakat untuk mengikuti sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilbup-Wabup Kuningan tahun 2018. Dalam sosialisasi kedua tersebut, hadir Ketua KPU Hj Heni Susilawati SSos MM, beserta 3 komisioner KPU lainnya, yakni Dani Hamdani SE, Asep Z Fauzi SPdI, dan Jajang Arifin SSos. Hadir pula anggota Panwaslu Kuningan Ondin Sutarman SIP, para awak media serta sejumlah aparat keamanan dari Polres Kuningan. Komisioner KPU Kuningan Dadan Hamdani SE menjelaskan, acara sosialisasi mekanisme calon perseorangan pemilihan bupati/wabup Kuningan tahun 2018 dengan sebelumnya KPU sudah mengundang warga untuk datang ke KPU pukul 10.00 WIB. Kendati tidak ada satu pun yang datang, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi dan akan mengumumkan secara resmi penyerahan berkas dari calon perseorangan mulai 9 hingga 22 Nopember 2017, baik melalui media cetak dan elektronik maupun website KPU itu sendiri serta medsos. “Kita akan mengumumkan secara resmi tanggal 9 November 2017 dan penyerahan berkas dari calon perseorangan tanggal 25 November 2017. Bagi yang berminat, sebelum menyerahkan berkas harus datang ke KPU, dan akan diberikan password silon (sistem informasi pencalonan). Pola pencalonan sekarang baik perseorangan atau melalui parpol harus mengisi aplikasi silon,” jelas Dadan. Menurut Dadan, KPU terus berikhtiar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencalonan bupati/wabup jalur perseorangan. Ia kembali menyebutkan pelaksanakan sosialisasi sudah dilakukan 2 kali, yakni 28 Oktober 2017 di aula bjb, dan terakhir kemarin (7/11) di aula KPU. “Tanggal 9 November 2017 ada penyerahan dokumen sampai tanggal 22 November 2017. Rentan waktu 13 hari ini kita sosialisasikan, batas waktu calon perseorangan tanggal 29 November 2017, penyerahan dokumen calon perseorangan 25-29 November 2017. Setelah ada calon yang menyerahkan dukungan, nanti ada proses yang dilakukan, dari mulai proses dukungan sampai verifikasi door to door. Ini informasinya masuk di silon, sehingga jika ada, maka akan diberikan password,” tuturnya. Ketua KPU Hj Heni Susilawati SSos MM menambahkan, untuk syarat dukungan calon bupati/wabup dari jalur perseorangan pada Pilkada 2018, yakni sebanyak 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir (63.615 KTP), atau 2 kali lipat dari Pilkada sebelumnya (Pilkada 2013) yang hanya sekitar 32.000 dukungan. “Persentasenya, Pilkada 2013 dulu hanya 3 persen saja, tapi untuk sekarang dua kali lipat. Kenapa sekarang tidak ada yang berminat? Silakan disurvei saja di lapangan apa penyebabnya,” ujar Heni. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: