34 PNS Terdaftar di Sistem Informasi Parpol?
KUNINGAN–Tak hanya ganda eksternal parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan mendapati sedikitnya 34 PNS masuk dalam daftar anggota partai politik yang terdeteksi di Sistem Informasi Parpol (Sipol) Pemilu. Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM melalui Divisi Hukum KPU Jajang Arifin SSos, terkesan kaget dengan adanya pertanyaan wartawan. Kendati tidak mengiyakan terkait adanya informasi 34 PNS masuk di Sipol, Jajang mengatakan dirinya belum memegang data. Manurutnya, yang jelas data-data (anggota parpol, red) sebelum disampaikan ke KPU terlebih dulu sudah direkap oleh masing-masing parpol. Hasil verifikasi administrasi dari KPU akan disampaikan Jumat (17/11) kepada seluruh parpol di Kuningan. “Saya belum pegang data, itu kan sudah direkap dari seluruh parpol, dan ini akan disampaikan besok (Jumat, red) terkait hasil ini,” kata Jajang. Ia kembali menjelaskan, data tersebut semuanya ada di masing-masing parpol yang diserahkan ke Sipol, dan kemudian akan diserahkan kembali ke parpol melalui KPU kabupaten/kota dari KPU RI. Data-data tersebut akan muncul dengan sumber dari data yang diserahkan dari parpol itu sendiri. “Itu (34 PNS terdaftar di Sipol, red) sebenarnya kan dari data Sipol. Kita cek dari KTP memang ada yang status PNS, tapi usianya 60 tahun, ini artinya kan sudah pensiun, salah satunya itu. Memang banyak data internal yang lebih terlihat kepada data tambahan. Biar lebih jelas, besok ada penyerahan dari kita ke parpol, di beberapa daerah memang sudah diserahkan, tanggal 16,” jelasnya. Tahapan penyerahan data dari KPU ke parpol, lanjut Jajang, berdasarkan tahapan berlaku untuk dua hari, yakni Kamis-Jumat (16-17/11). “Jumat terakhir. Penyerahan ini berdasarkan hasil penelitian administrasi, kalau yang verfak itu bagian dari lidmin, artinya ketika ada kegandaan (anggota parpol, red), kita cek ke lapangan,” jelasnya lagi. Masih terkait adanya informasi 34 PNS terdaftar di Sipol, Jajang menegaskan itu merupakan temuan berdasarkan data yang diinput parpol ke Sipol. Setelah diolah oleh KPU RI, nantinya pun hasilnya akan dikembalikan kepada parpol itu sendiri. “Itu kan hasil temuan, dan ini berangkat dari data parpol yang diinput oleh masing-masing parpol melalui Sipol, dari Sipol KPU RI kita olah, kan begitu. Nanti ada data yang diserahkan oleh KPU RI,” ujarnya. Informasi lainnya yang muncul, yakni dari 14 parpol yang diverifikasi oleh KPU, dikabarkan hanya 7 parpol saja yang memenuhi syarat. Atas informasi ini, Jajang pun mengaku kaget, seraya memuji wartawan yang bisa mengorek informasi tersebut. “Jujur saya juga kaget, wartawan bisa saja ya nyari informasinya. Yang jelas itu akan kita sampaikan besok ke parpol,” ujarnya. Ia melanjutkan, KPU bertugas meneliti secara administrasi terkait data keanggotaan parpol. Soal yang menentukan lolos atau tidaknya parpol tersebut ikut peserta pemilu 2019, semuanya ada di tangan KPU RI. Ia pun mengingatkan semua pihak agar jangan sampai ada makna KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Kuningan yang meloloskan atau tidak meloloskan parpol di Kuningan menjadi peserta Pemilu 2019. “Kita hanya meneliti administrasinya bagaimana, yang menentukan lolos tidaknya itu KPU RI. Nanti juga ada masa perbaikan dari tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017. Kuningan itu ada 16 parpol yang menyerahkan data ke KPU, kita itu nginduk ke atas untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita di bawah. Pusat data itu kan dari DPP partai ke KPU RI. Berdasarkan tahapannya,” terangnya. Menurutnya, penetapan lolos tidaknya parpol untuk Pemilu 2019 dilaksanakan 18 Februri 2018. Untuk hasil sementara, diakuinya memang variatif, hanya saja dari data yang diserahkan parpol ke KPU itu rata-rata berkurang. Kurang berapanya, ia mengatakan variatif. “Besok (Jumat) jam 10, undangannya sudah tersebar ke seluruh parpol di Kuningan untuk penyerahan hasil penelitian administrasi dari KPU ke parpol-parpol melalui LO,” pungkasnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: