KPU Indramayu Sebut Ada 7 Parpol yang Belum Penuhi Syarat

KPU Indramayu Sebut Ada 7 Parpol yang Belum Penuhi Syarat

INDRAMAYU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menyampaikan hasil penelitian administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Indramayu, Kamis (16/11). Penyampaian berkas hasil penelitian dilakukan langsung oleh Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH didampingi komisioner KPU lainnya, dan disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd. Berdasarkan hasilpenelitian administrasi, dari 13 parpol yang ada ternyata sebanyak 7 (tujuh) parpol belum memenuhi syarat. Dengan demikian baru 6 (enam) parpol yang memenuhi syarat. Menariknya, dari parpol yang memenuhi syarat ada juga yang merupakan parpol baru. Sebaliknya, sejumlah parpol lama justru masih belum memenuhi syarat. “Setelah hasil penelitian administrasi kami sampaikan kepada masing-masing parpol, selanjutnya parpol-parpol yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki atau melengkapi kekurangan. Adapun masa perbaikan berlangsung dari tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017,” tandas Murti. Dikatakan, sejumlah kekurangan tersebut diantaranya bukti dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena banyak ditemukan adanya KTP yang tidak jelas (tidak terbaca). Bahkan ada juga beberapa nama dan KTP yang sama. Murti menambahkan, setelah parpol melakukan perbaikan berkas, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan dari tanggal 2-11 Desember 2017. Kemudian tanggal 12-15 Desember 2017 hasil penelitian tersebut akan disampaikan ke KPU Pusat. Setelah selesai penelitian administrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual ini KPU akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mulai dari pengecekan kepengurusan/keanggotaan, keberadaan secretariat partai politik, hingga keterwakilan gender 30 persen. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: