14 Parpol Terima Salinan Bukti Keanggotaan Pemilu 2019
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Grand Tryas Hotel, Jumat (17/11). Pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Itu sesuai peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu Tahun 2019. Rapat dihadari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan perwakilan parpol. Termasuk tiga parpol berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Republik. Acara dimulai dengan pembacaan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap 14 parpol. Dilanjutkan dengan penyerahan salinan berkas kepada masing-masing parpol. Parpol yang menerima berkas salinan bukti keanggotaan calon peserta pemilu tahun 2019 yaitu 13 dari 14 partai. Ke-14 parpol ini lolos verifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU Kota Cirebon. Adapun parpol yang menerima berkas tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN). Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) absen pada acara tersebut. Anggota KPU Kota Cirebon, Sanusi mengatakan, penyampaian hasil penelitian administrasi sesuai jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Di mana 3 hingga 16 Oktober 2017, merupakan waktu penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kota Cirebon. Dengan ketentuan, parpol menyerahkan daftar nama dan alamat anggota parpol (lampiran 2 model F2 parpol), salinan kartu tanda anggota (KTA), dan salinan E-KTP/Surat Keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi KPU Kota Cirebon pada 17 Oktober hingga 15 November 2017. \"Dan pada hari ini (Jumat, 17/11), KPU Kota Cirebon melakukan penyampaian hasil dari penelitian yang telah dilakukan,” kata Sanusi. KPU Kota Cirebon melakukan identifikasi pekerjaan dan kegandaan yang telah dilakukan KPU pusat melalui aplikasi SIPOL. Selanjutnya mencocokkan hardcopy salinan KTA dan E-KTP dengan softcopy SIPOL. “Hasil penelitian yang ditemukan tim KPU Kota Cirebon di lapangan, terdapat anggota partai politik yang termasuk kategori tidak memenuhi syarat. Hal demikian karena anggota parpol termasuk kategori PNS, TNI/Polri, ganda internal dan antarpartai. Serta data tidak sesuai antara KTA daan E-KTP/surat keterangan. Ini yang paling banyak ditemukan,” jelas Sanusi. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: