Penegakan Perda K3 Belum Efektif

Penegakan Perda K3 Belum Efektif

INDRAMAYU-Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih kurang. Kebiasaan membuang sampah ke sungai seolah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan, tidak terkecuali di Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji. Kepala Desa Nanggewer, Adi Munadi menyebutkan sebagian warganya masih ada yang membuang sampah ke sungai yang menjadi batas dengan Desa Weragati Kecamatan Palasah. Menurut Adi, pihaknya telah membuat papan larangan agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai. Sementara Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka, Mumu Rudi Harto SSos menyatakan berdasarkan Perda K3 masyarakat yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp500 ribu. Namun penegakan Perda tersebut belum efektif karena banyak kendala. Mumu mengimbau masyarakat selalu membuang sampah pada tempatnya dan menekan volume sampah di rumah, seperti tidak menggunakan kantong plastik yang berlebihan bila berbelanja atau membatasi peggunaan popok bayi atau balita. Dia mengakui pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkab Majalengka masih terbatas di perkotaan dan pasar milik Pemkab Majalengka. Sehingga berharap setiap desa melakuan pengelolaan sampah, tapi tdak disarankan dibakar namun dipilah antara sampah organik dan anorganik. Kabupaten Majalengka menurut Mumu baru memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten, sementara TPA di wilayah selatan Majalengka masih belum ada dan rencana akan dibangun TPA di Kecamatan Cingambul. “Perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan harus terus diubah, dan diingatkan terus agar membuang sampah pada tempatnya,” katanya. Senin (20/11) dan Selasa (21/11) mendatang akan dilaksanakan penilaian untuk Piala  Adipura, karena itu Mumu meminta dukungan dan peran masyarakat untuk meningkatkan kebersihan lingkungan masing-masing. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: