Kuli Pasar Nyambi Jual Sabu, Barang Dibeli dari Cirebon

Kuli Pasar Nyambi Jual Sabu, Barang Dibeli dari Cirebon

KUNINGAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar bernama Sopyan alias Beke (39) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar di Pasar Cilimus. Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi dalam ekspos kasus di Kantor BNN Kuningan mengungkapkan, penangkapan tersanga Beke tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui keseharian Beke sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil pengintaian petugas, akhirnya Beke pun dibuntuti hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Rabu (15/11) malam di Jalan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu beserta alat hisap bong. \"Tim kami membuntuti pelaku yang sedang berkeliaran di sekitar Jalan Panawuan menggunakan motor, kemudian disergap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya kami dapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram sabu yang diduga akan dijual kepada seseorang,\" kata Edi. Dijelaskan Edi, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka diketahui barang haram tersebut didapat Beke dari seseorang berinisial S warga Sumber, Kabupaten Cirebon, yang kini keberadaannya telah ditetapkan sebagai DPO. Diduga, Beke mendapatkan sabu-sabu tersebut dalam jumlah banyak namun sebagian dipakai sendiri dan sisanya hendak dijual kepada orang lain. \"Barang bukti yang kami temukan memang tinggal sedikit, karena diakui pelaku sebagian telah dipakai sendiri. Hal ini pun dibuktikan dari hasil tes urin yang menyatakan dia positif mengonsumsi barang haram tersebut,\" lanjut Edi. Selain itu, kata Edi, diketahui Beke juga ternyata pernah terlibat kasus serupa sekitar tahun 2006, namun dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Atas perbuatan tersebut, Beke pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 jo 112 jo Pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Atas tangkapannya kali ini, Edi mengaku cukup prihatin karena membuktikan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kuningan semakin marak. Apalagi melihat latar belakang pekerjaan pelaku yang sehari-hari sebagai kuli kasar di Pasar Cilimus, membuktikan barang haram tersebut kini bukan hanya dikonsumsi kalangan atas namun juga hingga kalangan bawah. \"Bahkan yang cukup mengejutkan, alat hisap bong yang dipakai tersangka ini tergolong modern, yaitu dari pipa bekas tabung oksigen yang keberadaannya tergolong sulit didapat. Artinya dia menggunakan sabu ini bukan sekali-dua kali, namun seperti sudah menjadi hal yang biasa,\" kata Edi. Atas hal tersebut, kata Edi, patut menjadi perhatian dan kekhawatiran bersama untuk menjaga serta melindungi anak-anak kita agar jangan sampai bersentuhan dengan segala jenis dan bentuk Narkoba. Bercermin dari yang dialami oleh tersangka Beke, kata dia, sekali dia pernah mencoba ganja hingga pernah berurusan dengan hukum ternyata tidak membuatnya jera bahkan dengan latar belakang ekonomi yang tergolong pas-pasan dia malah beralih mengonsumsi narkoba yang tergolong mahal yaitu sabu-sabu. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: