Penyalahgunaan Narkotika Sudah di Titik Mengkhawatirkan, Narapidananya Capai 84.171

Penyalahgunaan Narkotika Sudah di Titik Mengkhawatirkan, Narapidananya Capai 84.171

CIREBON – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, jumlah tahanan kasus narkotika di Indonesia pada periode Januari hingga November 2017 mencapai 84.171 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana kategori pengedar dan pengguna. Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) Hasanudin Masseleh menyampaikan, perkembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, telah mencapai titik dan situasi yang mengkhawatirkan. “Semakin meningkatnya modus operandi melalui teknologi yang canggih, membuat peredaran narkotika terus berkembang,“ katanya saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Narkotika Gintung, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (20/11). Melihat besarnya jaringan peredaran narkotika di Indonesia, menurutnya, merupakan tantangan besar bagi para penegak hukum. Dari jumlah 84.171 napi tersebut, kategori pengedar sebanyak 53.289 orang. Sedangkan kategori pengguna sebanyak 30.882 orang. “Jumlah tahanan kasus narkotika itu sebesar 36 persen dari jumlah total penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang berjumlah 230.669 orang,” jelasnya. Melihat besarnya jumlah napi narkotika, lanjut Hasanudin, dapat mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan langkah serta kebijakan melalui Peraturan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitas Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. “Kebijakan itu pada dasarnya sejalan dengan konsep rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini masih dalam proses pembahasan pemerintah,” ungkapnya. Dalam kunjungan kerja tersebut, turut hadir Ketua Instruktur Criminal Asia Pacific, Tuty Sri Melashasih. Tuty mengatakan, kedatangannya, selain kunjungan kerja, juga melakukan kontrol terhadap para narapidana di Lapasustik Cirebon. Para napi tersebut telah menjalani program pembelajaran instruktur kriminal. “Para penghuni di Lapasustik semuannya mengikuti program pembelajaran instruktur kriminal. Bertujuan untuk pengendalian diri, untuk terhindar dari kehidupan yang menyimpang,“ katanya. Menurut Tuty, program tersebut dilakukan untuk membantu para penghuni lapas, agar berperilaku hidup positif. Karena, bagi para narapidana yang telah mengikuti program, bisa terbekali ketika kembali ke lingkungan masyarakat. “Bahkan, nanti kalau sudah keluar, para napi bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan masyarakat,“ katanya. Sementara itu, Kepala Lapasustik Gintung, Iskandar Irianto Basuki mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim BPP yang telah menyempatkan kunjuangan kerja. “Mudah-mudahan, setelah adanya kunjungan kerja ini, dapat dijadikan bahan evaluasi kami yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon,“ ujarnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: