Mantan Karyawan PT KSNI Praperadilankan Polres Majalengka
MAJALENGKA-Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan karyawan PT KSNI yang menggugat pihak Polres Majalengka, digelar di PN Majalengka Selasa (21/11). Sidang beragendakan pembacaan jawaban pihak Polres Majalengka sebagai termohon dari perkara tersebut. Dalam jawaban yang dibacakan salah seorang tim kuasa hukum, Polres Majalengka mengklaim penetapan status tersangka terhadap HYY mantan karyawan PT KSNI sudah sesuai peosedur. Saat pemanggilan HYY sebagai saksi, pihak kepolisian telah meminta keterangan dan gelar perkara sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan dan meningkatkan status HYY menjadi tersangka. Kepolisian juga mengklaim memiliki cukup bukti dan mengumpulkan keterangan dari pada saksi, sehingga memutuskan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan mengklaim ada 21 saksi yang telah dimintai keterangan yang berkaitan dengan perbuatan tersangka HYY. Sehingga dalam eksepsinya, Polres Majalengka meminta kepada majelis hakim praperadilan agar menolak semua permohonan yang dilayangkan pihak pemohon. Selain itu menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara praperadilan tersebut. Sementara tim kuasa hokum HYY dalam perkara praperadilan, Rony Rano menganggap jawaban pihak Polres Majalengka tidak fokus. Menurutnya jawaban sudah melenceng dari pokok praperadilan yang dimohonkan pihaknya. Bahkan jawaban tersebut terkesan lebih cocok untuk dibacakan pada persidangan pokok perkara, bukan pada perkara praperadilan. “Memang sah-sah saja kalau pihak termohon mau menjawab seperti apa. Tapi jawaban itu tidak fokus, terkesan melenceng dari pokok perkara yang kita uji materikan di sidang praperadilan ini. Besok akan kita sampaikan replikanya terkait jawaban yang dibacakan termohon,” ujarnya. Majelis hakim kembali mengagendakan sidang perkara praperadilan Rabu (22/11) beragendakan pembacaan replik dari pihak pemohon, dan duplik dari pihak termohon. Sidang praperadilan diharapkan dapat segera diputus tujuh hari setelah persidangan perdana. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: