Tolak Hasil Pleno UMK Cirebon, Buruh Gugat ke PTUN

Tolak Hasil Pleno UMK Cirebon, Buruh Gugat ke PTUN

CIREBON – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon menggugatan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2018 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu setelah mereka melakukan aksi unjuk rasa di Direktorat Pengupahan Kemenaker RI dengan hasil tidak memuaskan. Kemenaker tetap berpedoman kepada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yang menghasilkan UMK rendah. Sekretaris FSPMI, Moh Machbub mengatakan, pihaknya bersama Disnakertrans Kabupaten Cirebon sudah mendatangi Direktorat Pengupahan Kemenaker 13 November 2017. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disnakertrans meminta FSPMI untuk duduk bersama dengan Kemenaker melalui Direktorat Pengupahan, 15 November 2017 lalu. “Kami membahas beberapa permasalahan dalam aksi unjuk rasa. Namun tetap saja, hasilnya nihil, tidak berpihak kepada buruh,” ujarnya, kemarin. Machbub mengungkapkan, Direktorat Pengupahan tetap mengikuti PP Nomor 78/2015 dengan kenaikan secara nasional sebesar 8,71 persen, tanpa memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diamanatkan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88-89. FSPMI telah melakukan survei KHL secara independen di tiga pasar tradisional Kabupaten Cirebon, yaitu Pasar Plered, Pasar Palimanan, serta Pasar Mundu. “Kami mendapat hasil survei itu. KHL-nya sebesar Rp3.200.000,” jelasnya. Pihaknya menolak hasil sidang pleno terkait UMK Kabupaten Cirebon tahun 2018 yang telah digelar. Sebab, kata dia, tidak mengakomodir kepentingan buruh dan hilangnya hak berpendapat, serta pembungkaman suara buruh di Kabupaten Cirebon. “Tidak ada dasar hukum bahwa pendapat unsur serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh dituangkan dalam berita acara seperti yang disampaikan Direktorat Pengupahan. Ketua Dewan pengupahan Kabupaten Cirebon hingga saat ini tetap tidak menuangkan pendapat serikat buruh dalam berita acara,” tuturnya. Menurutnya, UMK 2018 untuk Kabupaten Cirebon terlalu rendah dan tidak bisa dirubah lagi. Sehingga, pihaknya akan menggugat upah rendah tersebut melalui PTUN. “FSPMI Cirebon akan tetap terus menyuarakan penolakan upah rendah. Kami akan melakukan konsolidasi. Dalam beberapa pekan, buruh akan kembali melakukan aksi ke Disnaker dan Kantor Bupati Cirebon,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: