KPSI Bawa Ijan Penderita Gangguan Jiwa Berobat

KPSI Bawa Ijan Penderita Gangguan Jiwa Berobat

KUNINGAN - Komunitas Peduli Schizophrenia Indonesia (KPSI) Simpul Kuningan akhirnya membawa Ijan (37)  warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, penderita gangguan jiwa yang sudah bertahun-tahun dipasung dengan cara dirantai untuk menjalani pengobatan di RS Mitra Plumbon, Jumat (24/11). Dengan didampingi petugas medis puskesmas dan penjagaan petugas Linmas setempat, proses evakuasi Ijan dari gubuk lapuk di samping rumah orang tuanya berjalan lancar. Ijan yang selama ini dikenal warga setempat kerap mengamuk, kali ini tampak ramah dan ceria. Bahkan saat tim relawan KPSI memandikannya, Ijan pun tak melawan bahkan dia tampak senang dan banyak senyum. \"Hari ini Ijan sangat baik dan menurut saat dibilang akan diajak jalan-jalan ke Cirebon. Alhamdulillah proses evakuasi Ijan ke RS Mitra Plumbon berjalan lancar tanpa harus ada paksaan,\" ujar Ketua KPSI Sinta Yuniaseta di sela-sela persiapan keberangkatan Ijan. Ijan pun tak menolak saat tim relawan mengajaknya masuk ke mobil ambulan milik Akademi Farmasi Muhammadiyah yang sudah menunggu di jalan siap mengantar ke rumah sakit. Sekali pun perjalanannya tersebut disaksikan ratusan warga sekitar, ternyata tak membuat Ijan merasa terganggu dan tetap menuruti ajakan para relawan tersebut. Sinta mengatakan, pihaknya akhirnya membawa Ijan untuk menjalani pengobatan di RS Mitra Plumbon setelah mendapat surat rujukan dari puskesmas yang menyatakan Ijan sehat dan tidak mengidap penyakit menular. Selanjutnya, kata Sinta, Ijan rencananya akan mendapat perawatan dan pengobatan di RS Mitra Plumbon selama 15 hingga 30 hari ke depan. \"Mudah-mudahan proses pengobatan bisa berjalan lancar sehingga Ijan bisa dinyatakan sembuh dan boleh pulang. Waktu pengobatan baik secara medis maupun terapi perilaku perawatan diri biasanya berlangsung selama 15 hari hingga satu bulan,\" ungkap Sinta. Sinta pun memastikan pengobatan Ijan tidak membebani orang tuanya karena ditanggung oleh pemerintah dengan memanfaatkan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki. Hanya saja, Sinta berpesan kepada orang tua dan keluarga Ijan untuk selalu menjaga Ijan terutama dalam hal pasca pengobatan saat pulang dari rumah sakit nanti. \"Karena pengobatan untuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) harus berlangsung seumur hidup tanpa boleh putus. Pesan kami kepada orang tua dan saudaranya untuk tetap memberikan pengawasan dan pemberian obat secara rutin sesuai arahan dokter setelah Ijan pulang nanti,\" kata Sinta. Sementara itu, orang tua Ijan, Suhada (70) dan Tarsih (62) yang ikut di mobil terpisah mengaku sangat senang akhirnya anak sulungnya bisa menjalani pengobatan. Suhada berharap setelah menjalani pengobatan ini Ijan bisa sembuh dan kembali hidup normal bergaul dengan masyarakat seperti sedia kala. \"Alhamdulillah berkat bantuan dari para relawan ini akhirnya Ijan bisa menjalani pengobatan. Mudah-mudahan Ijan bisa sembuh dan kembali normal sehingga bisa berkumpul lagi di rumah seperti dulu,\" ujar Suhada. Seperti diberitakan sebelumnya, Ijan mengalami gangguan jiwa selama 17 tahun. Karena perilakunya yang galak dan kerap menyakiti ibunya serta meresahkan warga sekitar, memaksa orang tuanya melakukan pemasungan dengan cara merantai kaki dan tangannya di sebuah gubuk samping rumahnya sejak empat tahun terakhir. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: