Dorong Pemkot Cirebon Bikin Perda Ketahanan Pangan

Dorong Pemkot Cirebon Bikin Perda Ketahanan Pangan

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon berencana membuat Peraturan Daerah Ketahanan Pangan. Rencananya, peraturan tersebut dianggarkan pada tahun 2018. \"Awal tahun nanti rencananya nyusun naskah akademis dulu,\" ujar Kepala Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Maharani Dewi melalui Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Elmi Masruroh. Menurut Elmi, perda tersebut dibuat untuk mengatur tentang ketahanan pangan dari segi ketersediaan, akses, pemanfaatan pangan, permasalahan-permasalahan pangan termasuk keamanan dan kelembagaan pangan. \"Diharapkan dengan perda ini, pengaturan pangan bisa lebih jelas,\" ujarnya. Elmi menjelaskan, perwujudan ketahanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi konsumsi masyarakat. Menurutnya, untuk mewujudkan ketahanan dan keamanan pangan perlu kerja sama. Karena ketahanan pangan memiliki dimensi yang luas dan melibatkan banyak sektor pembangunan. Tak hanya itu, lanjut Elmi, dengan adanya Perda Ketahanan Pangan, langkah DPPKP dalam memantau bahan pangan bisa lebih mudah. Saat ada penemuan bahan pangan berbahaya di pasaran, DPPKP lebih mudah melakukan penindakan. Selama ini DPPKP melakukan pengawasan dengan melakukan inspeksi. Tapi dampaknya tidak optimal karena hanya bisa melakukan sampling dan mengumumkan hasilnya. Sementara untuk menarik produk tersebut sebagai perlindungan kepada masyarakat, tidak bisa dilakukan. Hal ini disebabkan tidak adanya landasan hukum untuk penarikan produk yang terindikasi membahayakan. \"Karena kalau ada penemuan bahan pangan yang terindikasi zat berbahaya, kita hanya bisa mengeluarkan surat teguran. Kalau sudah ada Perda, kita punya kewenangan untuk itu bersama PPNS,\" jelasnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: