Kepala Desa Dukung Calon di Pilkada Kena Ancaman Pidana
CIREBON - Penwaslu Kabupaten Cirebon mengundang awak media, pejabat desa dan karang taruna di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Senin (11/12). Undangan itu dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pengengawasan partisipatif jelang Pilkada 2018. Panwaslu menjelaskan tentang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pilkada mendatang. Panwaslu juga menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang tidak diperbolehkan dalam pilkada, terutama bagi kepala desa yang rawan terlibat politik praktis. \"Kepala desa itu tidak boleh memberikan dukungan, apalagi mengerahkan massa dengan jabatannya. Itu ada sanksinya, pidana dan administrasi. Ancamannya yang jelas itu di atas tiga tahun dan dendanya miliaran,\" kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari. Nunu menjelaskan, sengaja mengundang aparat desa, karang taruna dan media, karena ketiganya punya pengaruh di masyarakat. Selain itu, bisa menyosialisasikan kembali ke masyarakat. \"Harapannya paling tidak sosialisasi ini peserta bisa memberitahukan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada yang digelar nanti. Semua bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Dan kita jamin identitas pelapor kalau memberikan informasi ke kita,\" katanya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: