Kabag Tapem Sebut Pemekaran di Desa Lojikobong Dianggap Tidak Tepat

Kabag Tapem Sebut Pemekaran di Desa Lojikobong Dianggap Tidak Tepat

MAJALENGKA–Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Majalengka, Rahmat Gunandar SSTP angkat bicara terkait usulan pemekaran di Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya. Rahmat menuturkan pemekaran merupakan hak namun dengan syarat tertentu. “Kalau sekarang itu dinilai kurang tepat. Kita tidak melarang hanya saja situasi saat ini kan menjelang tahun politik yang mungkin situasi cukup menghangat. Dalam waktu dekat akan ada proses Pilkada serentak baik di Majalengka serta Jawa Barat,” paparnya. Pihaknya mengaku keberatan terkait rekomendasi pemekaran menjelang kondisi saat ini. Syarat-syarat diantaranya batas minimal, jumlah penduduk serta luas wilayah. Paling utama adalah disetujui berdasarkan musyawarah mufakat. Disamping itu, diukur dari Sumber pendapatan desa ketika wilayah dibagi. “Saat ini kita sedang fokus menghindari sekecil apapun konflik menjelang Pilkada. Kami pernah rapat dengan kementerian terkait meminimalisasi potensi apapun dan harus segera diselesaikan. Terutama potensi konflik,” ujarnya. Ada banyak syarat terkait usulan pemekaran desa. Namun menurutnya lebih baik pemekaran ini ditunda ataupun perlu dipertimbangkan lagi ketika kurang memenuhi persyaratan. Apalagi hal ini berbau isu kepentingan golongan pasca Pilkades lalu. Sementara Camat Sumberjaya Dedi Komaludin SPd MM menambahkan, proses pemekaran itu tidak mudah. Berkaca kepada dua desa sebelumnya yakni Pancaksuji dan Gelok Mulya tentu mengeluarkan biaya tidak sedikit. Dan biaya tersebut tidak boleh meminta atau memungut kepada masyarakat setempat. “Ketentuannya juga minimalnya persyaratan 750 kepala keluarga plus tambahan 300 orang diluar KK. Namun jika dilihat dari jumlah penduduk di Lojikobong dinilai tidak memungkinkan. Berbeda jika usulan tersebut dari desa Panjalin Kidul yang bisa dimemarkan menjadi dua hingga tiga desa,” tambahnya. Mantan Kepala Dikmen Dinas Pendidikan Majalengka ini mengaku mendapat informasi terkait wacana mutasi tersebut digagas segelintir orang yang ingin mekar. Namun Pemda mempersilahkan jika itu merupakan aspirasi dari masyarakat. Pemekaran tersebut direkomendasi dan diputuskan oleh pemerintah pusat. Pihaknya hanya sebatas mengakomodir dilihat dari ketentuannya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: